Penanda tanganan MOU

Obsesinews.com Tanah bumbu-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Perintis Kabupaten Tanah Bumbu (Kab.Tanbu)  merajut komitmen bersama dengan Kejaksaan Negeri Kab.Tanbu  dan Pemerintah Kab.Tanbu.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang ditunjuk Pemerintah guna memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja baik sektor formal, informal dan jasa kontruksi dalam program perlindungan jaminan kecelakaan (JKK).
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan perlindungan berupa jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bersama dengan kejaksaan Negeri dan sejumlah Dinas terkait guna menindaklanjuti peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan adanya kerja sama tersebut, dapat mendorong seluruh perusahaan dan instansi Pemerintah  Daerah segera mendaftarkan diri dan tenaga kerjanya guna mendapatkan kepastian hukum perlindungan sosial dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kab.Tanbu Murniati

di sela Rapat Forum Koordinasi Pengawasan Dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan,Kejaksaan Negeri dan Pemkab Tanbu di Rumah Makan Bumbu Desa Kecamatan Simpang Empat (28/11) kemarin.
Murniati menjelaskan, dengan komitmen tersebut, maka bila terjadi musibah kecelakaan kerja dan kematian bisa mendapatkan manfaat penuh program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Bisa berupa pengobatan perawatan sampai dengan sembuh, dan santunan.
Kemudian setelah mencapai usia pensiun, peserta mendapatkan manfaat penuh Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun berupa tabungan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan gaji pensiun yang dibayarkan setiap bulan.
Perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa secara aktif meng-update tenaga kerjanya sebagai peserta, hal ini untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kerjanya sudah menjadi peserta.
“Fluktuasi pekerja yang masuk program BPJS Ketenagakerjaan bisa terekam secara pasti, maka ketika mengalami musibah akan tertangani sepenuhnya oleh kami,” ujarnya.
Tambahnya, bagian penting dalam kesepakatan itu turut memuat antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja setempat dan Dinas terkait lainnya dengan bersama melakukan pembinaan untuk ketaatan pihak perusahaan maupun instansi dalam melakukan pendaftaran tenaga kerja dan ketepatan waktu dalam pembayaran iuran.
Kajari Kab.Tanbu Tjakra Suyana Ekaputra, SH,MH mengatakan,” pihaknya akan menjadi pendamping hukum bila BPJS Ketenagakerjaan menemui kendala dalam persoalan hukum. 
“Tentu, Kami bertindak bila ada hal yang merugikan negara,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab.Tanbu Suhartoyo dalam sambutannya menyampaikan,” bahwa daerah ini merupakan cikal bakal berdirinya kawasan industri.
“Tentunya, banyak sekali menyerap tenaga kerja dan perlu mendapat perlindungan yang pasti dengan mengikutsertakan mereka ke dalam program BPJS ketenagakerjaan,” tutupnya (rel/red)