Suasana pendaftaran Online DPD


Obsesinews.com, Bandung- Nasib tragis dialami sejumlah tokoh Jawa Barat yang ingin maju sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Gara-gara ketidaktahuan mereka terkait pendaftaran online melalui Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP), mereka gagal maju sebagai calon anggota DPD periode 2019-2024.

Sesuai arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPUD Jawa Barat memblokir input data sejak 25 April dinihari. Padahal sesuai pengumuman resmi KPU, pendaftaran calon anggota DPD ditutup pada tanggal 26 April 2018 jam 24.00 WIB. 
Situasi ini membingungkan sejumlah calon anggota DPD dan KPU dinilai telah mencederai proses demokrasi pemilihan Umum (Pemilu). Pasalnya, proses pendaftaran calon tidak dilakukan secara fair, terbuka dan transparan.
“Kami baru diberitahu bahwa pendaftaran sistem online sudah dibuka sejak tanggal 22 April dan ditutup pada tanggal 25 April dinihari. Padahal dalam pengumuman resmi KPU pendaftaran calon ditutup pada 26 April 2018,” ujar Edi Winarto, pendukung salah satu calon anggota DPD Jawa Barat usai gagal mendaftarkan calonnya pada hari Kamis, 26 April 2018 sore di kantor KPUD Jawa Barat, Jalan Garut, Bandung.
Edi Winarto mengaku, pihak KPUD membela diri dengan alasan telah melakukan sosialisasi melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan memasang iklan di koran lokal. 
“Tapi menurut saya alasan tersebut belum menjawab pertanyaan kami kenapa sistem aplikasi SIPPP ini tidak diumumkan secara terbuka melalui media sosial atau media online misalnya karenakan kan KPU menggunakan sistem online, kenapa justru memasang iklannya di koran, karena kami sempat browsing mesin pencari google, pendaftaran SIPPP ini tidak ada,” keluh staf pengajar Ilmu komunikasi ini.
Edi Winarto berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap bijak kepada para calon yang ingin mengikuti konstestasi pemilihan calon DPD untuk memperpanjang pendaftaran agar tidak memupus harapan calon yang sudah terlanjur meraih ribuan dukungan KTP namun gagal maju hanya gara-gara ketidaktahuan informasi sistem pendaftaran aplikasi online.
“Saya kira jika KPU bijak maka harus dibuka perpanjangan pendaftaran calon anggota DPD, tujuannya agar demokrasi lebih berkualitas karena semua calon yang akan maju memiliki kesempatan yang adil, bukan justru mematikan kesempatan calon untuk maju hanya karena salah paham soal sistem pendaftaran online,” papar Edi.
Edi Winarto menyayangkan jika KPU bersikukuh tetap hanya menerima calon “yang mengetahui” aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) sejak dini melalui Bimtek atau sumber informasi lainnya namun menutup peluang calon yang baru tahu jika pendaftaran calon DPD melalui sistem online SIPPP.
“Jika sikap itu yang ingin dilakukan KPU kami sangat menyayangkan karena kebijakan ini sama dengan upaya menutup peluang warga negara untuk memiliki hak yang sama dalam mengikuti proses demokrasi Pemilu,” katanya.
Peluang calon maju sebagai anggota DPD gagal hanya karena tidak tahu informasi dan tidak paham aplikasi pendaftaran sistem online SIPPP dan bukan karena memang tidak dipilih rakyat. “Jika calon tersebut ternyata dikehendaki masyarakat namun gagal sebelum mengikuti proses Pemilu dan gagal di pendaftaran ini sungguh memprihatinkan,” katanya.
Edi berharap ke depan KPU lebih memaksimalkan dalam melakukan sosialisasi agar peluang banyak calon yang maju sebagai calon DPD lebih besar, lebih luas dan lebih kompetitif. “Bukannya membatasi calon yang akan maju hanya karena ketidaktahuan syarat ternyata harus daftar dulu melalui online dan input data, ini yang harus diperbaiki dan kami tetap berharap KPU mau membuka perpanjangan pendaftaran untuk memberikan kesempatan kepada calon yang tidak tahu jika pendaftaran melalui aplikasi SIPPP,” pungkas Edi. (tim/red)