Obsesinews.com, Nganjuk – Terkait Tindak Pidana Korupsi Bupati Nganjuk Non-Aktif Taufiqurrohman Divonis Hakim 7 Tahun Pidana Dengan Denda Rp 350 Juta.
Dalam sidang kasus korupsi yang digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jum’at (22/6) pagi, Majelis Hakim yang dipimpin I Wayan Sosiawan, SH, akhirnya menjatuhkan vonis.
Palu hakim diketuk dengan putusan vonis hukuman penjara dan denda subsider kurungan pada tersangka drs.Taufiqurrohman terkait kasus korupsi di Kabupaten Nganjuk, “Mengadili, memutuskan, dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun plus denda sebesar Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan pada saudara Taufiqurrohman atas perbuatannya,” demikian bunyi amar putusan Hakim Ketua.
Selain vonis hukuman penjara, Majelis Hakim juga mencabut hak politik dari terdakwa selama 3 tahun, berlaku sejak berakhirnya masa penahanan Bupati dua periode tersebut.
Atas putusan tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum dari terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Tim/Red)