Gelar Perkara Kasus Narkoba Dan Pemusnahan Barang Bukti


Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Kepolisian Resort Tanah Bumbu Laksanakan Gelar Perkara Dan Musnahkan Belasan Barang Bukti Hasil Sitaan Operasi Antik Intan 2018, Rabu (15/8).

Dalam operasi kali ini, pihak kepolisian menargetkan 8 kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu yang harus terungkap. Namun, kerja keras anggota Polres justru melebihi target. 

Hal ini disampaikan Waka Polres Tanah Bumbu dalam jumpa pers yang digelar di halaman pendopo Polres Tanah Bumbu yang dihadiri oleh Kejaksaan dan tokoh masyarakat, Kompol Didik Subiyakto Didampingi Kasat Narkoba Iptu Sunardi menjelaskan,” Operasi Antik Intan 2018 melalui Sat Narkoba dan Intelkam Polres Tanah Bumbu yang awalnya menargetkan 8 kasus narkotika, bisa mengungkap 13 kasus yang terdiri dari 12 kasus Narkotika dan 1 kasus UU Kesehatan. Juga menangkap 15 orang tersangka meliputi 13 orang Laki laki dan 2 perempuan. Hasil dari penagkapan selama Operasi Antik Intan ditemukan berupa barang bukti, Sabu, Extacy, Daftar G, Comophen dan Dextro.Barang-barang tersebut  sudah diamankan oleh aparat kepolisian, yang nantinya akan dimusnahkan saat jumpa pers. Ungkapnya.

Ke 15 orang tersangka berbeda jaringan. Mereka ditangkap melalui hasil penyelidikan  dari intelkam dan sat narkoba Polres Tanah Bumbu.S elanjutnya hasil penylidikan disampaikan oleh pihak Polda setelah digodog dan hasilnya dikembalikan ke Polres. 

Kemudian perlu pengembangan asal-usul barang narkotika tersebut sampai di mana jaringannya, tetapi putus. Karena tersangka melakukan transaksi via telepon,”pungkas Waka Polres Tanbu. (red)