Gambar ilustrasi Pungli

Obsesinews.com, Surabaya- Tim Saber Pungli Mabes Polri Berhasil Melakukan OTT Pungli (Pungutan Liar) Terkait Dugaan Praktek Pungli di Satpas SIM Polres Kediri, Sabtu (18/8). Menurut informasi Dalam praktik itu, setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang bervariasi. Mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp. 650 ribu setiap orang (tergantung jenis SIM).


Praktek tersebut dilakukan sejumlah oknum anggota yang bertugas di satpas SIM. Mereka menggunakan perantara calo yang sudah terkoordinir Yaitu, HR, AL, BD, DW dan YD.

Informasi yang dihimpun media, setiap hari para calo tersebut menyetorkan uang pungutan di luar PNBP kepada seorang PNS dengan inisial AN. 

Setoran kemudian diteruskan kepada Baur SIM Bripka IK. Usai direkap setiap minggunya, uang tersebut didistribusikan kepada Kapolres, Kasat lantas, Kaur regident (KRI), Kas dan Baur SIM.


Selain itu, setiap anggota yang bertugas di Satpas SIM menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp 300 ribu. Sementara untuk Kapolres AKBP. ER setiap minggunya menerima sekitar Rp 40 Hingga Rp 50 juta, Kemudian Kasat Lantas AKP. FT sekitar Rp10 sampai Rp 15 juta, KRI Iptu. BG sekitar Rp 2 sampai Rp 3 juta Dan juga baur SIM sekitar Rp 2 sampai Rp 3 juta.


Hanya saja dua minggu terakhir ini, Kasat lantas dan kaur regident belum menerima setoran karena banyak kegiatan. Sehingga dipergunakan untuk operasional kantor oleh Bripka IK.


Barang bukti yang berhasil diamankan TIM Sabber Pungli adalah berkas pemohon SIM, rekapan pungutan di luar PNBP, uang hasil pungutan di luar PNBP sejumlah Rp 71.177.000. Dengan rincian pungutan di luar PNBP Rp14.546.000 diamankan dari calo  BD. Lanjut  Rp 7.451.000 diamankan dari Bripda CN dan Rp 9.180.000 dari Bripka IK. Uang sebesar Rp 40 juta diamankan dari kapolres untuk pungutan di luar PNBP periode 13 Agustus 2018 sampai 16 Agustus 2018 yang diterima dari Bripka IK tanggal 17 Agustus 2018.


Uang sebesar Rp 18.450.000 yang diamankan dari petugas Bank TS yang belum bisa dipertanggungjawabkan beserta 30 buah handphone. 

Para terduga pelanggar yang diamankan di Satpas Satlantas Polres untuk dilakukan pendalaman adalah  KRI Iptu BG, Baur SIM Bripka IK, Aiptu YY, Aipda KW, Brigadir DD, Bripka AG, Bripda HA, Bripda AN, Bripda ZA, Brigadir AN, Brigadir PU, Bripka ZA, Bripka CA, PNS AN, PNS HE, PNS SU, PHL BU, PHL TR, PHL DW, petugas Bank BRI TS.

“Kami masih melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap para terduga pelanggar dan  mengurai pendistribusian uang hasil pungli yang sudah terkoordinir kepada kapolres. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan pendalaman terhadap petugas BRI dan petugas kesehatan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera seperti dikutip jemberTimes, Senin (20/8).  (**/red)

Back to top