Obsesinews.com, Nganjuk – Pelaksanaan Program Nasionalsertifikasi lahan yang diserukan pemerintah pada praktiknya tetap dinodai dengan maladministrasi. Salah satunya ialah pungutan liar (pungli).
Seperti halnya yang dilakukan oleh Kepala Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, MS (52), yang berhasil diamankan oleh Tim Saber Pungli Polres Nganjuk pada Senin (27/8), terkait dugaan tindakan pungli atas biaya pengurusan sertifikat tanah.
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, SIK, M.H, saat rilis di Mapolres Nganjuk pada Rabu (29/8) menjelaskan bahwa MS yang menjabat sebagai Kades Katerban tertangkap tangan anggota tim saber pungli di Balai Desanya. “MS terbukti membebankan tarif Rp 1 juta per-bidang tanah yang disertifikatkan. Dari tarif itu, ia meminta bagian sebesar Rp 700 rib dan Rp 250 ribu untuk tim pelaksana desa, sisanya Rp 50 ribu untuk Sekretaris Desa,” ungkapnya seraya menunjukkan barang bukti berupa uang tunai, kwitansi antrean pembayaran.
Menurut sumber Obsesinews.com, bidang tanah yang disertifikasi total ada 1400 bidang. Hampir Rp 1 milyar uang yang akan masuk ke kantong Kades. Kanit Tipikor Polres Nganjuk Iptu Imam Susanto, S.H saat mendampingi Kapolres Nganjuk melalui Kasat Reskrim AKP Yogie menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus yang mencoreng nama kota Nganjuk ini. “Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.Termasuk kemungkinan terjadi di desa atau kelurahan lain di wilayah Kabupaten Nganjuk,” imbuh Yogie pada media. (gung/red)