Truk Muat Belasan Kayu Jati Tanpa SKSHH Ditangkap Polhutmob Nganjuk

Foto truk dengan muatan 18 batang kayu jati illegal

Obsesinews.com, Nganjuk – Petugas Polhutmob Perhutani KPH Nganjuk menangkap truk bermuatan 18 batang kayu jati tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Senin (17/9).

Berawal saat truk colt diesel bernopol AG 8018 UW melenggang di jalanan Desa sambikerep, Kecamatan Rejoso, yang tampak mengangkut beban berat dihentikan oleh petugas. “Langsung dihentikan tepat di depan Pos Pemeriksaan Hutan (PPH) oleh petugas dan ditanyai ttentang muatan dan perihal kelengkapan surat-surat pendukungnya,” ujar Suyanto (45), salah seorang anggota Polhutmob yang memeriksa. 

Ternyata truk yang disopiri Sarto (52), warga Dusun Tliweng, Desa Sengaten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro ini memuat 18 batang kayu jati bentuk persegi dan tidak dilengkapi dengan SKSHH. “Segera diamankan dan diserahkan ke Polsek Rejoso,” pungkas AKP Burhanudin, Kapolsek Rejoso seraya menyebutkan nilai nominal kayu jati tersebut sebesar Rp 6,8 juta.

Anggota Polhutmob Perhutani KPH Nganjuk Suyanto menambahkan bahwa pihaknya terus lakukan patroli baik pihak sendiri (Polhutmob) maupun gabungan bersama Polsek-polsek dan Buser Polres Nganjuk setiap harinya. “Baik di jalan maupun bersama masuk dalam hutan,” ujarnya mengakhiri pembicaraan dengan ‘obsesinews.com’. (gung/red)