Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di TPA Gebangayu Nganjuk Dilakukan 32 Adegan Di 2 TKP
Obsesinews.com, Nganjuk – Sat Reskrim Polres Nganjuk gelar rekonstruksi pembunuhan terhadap penjaga TPA Gebangayu Desa Kedungdowo, Kecamatan Kota, Nganjuk awal September lalu, tepatnya Minggu (2/9).
Turut hadir dalam gelar perkara rekonstruksi yang dilakukan Rabu, (26/9) tersebut adalah beberapa pejabat Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nganjuk, Roy Ardiman, pengacara pelaku Prayoga Laksono, Kepala Desa Kedungdowo, Kapolsek Nganjuk Kota Konpol Budi Haryanto, dan disaksikan warga setempat.
Ada beberapa adegan yang harus ditunjukkan pelaku, sejak sebelum melakukan tindakan keji yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Joko, penjaga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah itu. “Ada sedikitnya 32 adegan, 19 adegan diantaranya dilakukan di lokasi pembunuhan (TPA Gebangayu,ds.Kedungdowo,Nganjuk-red) dan 13 adegan berikutnya dilakukan di Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Nganjuk (tempat pembuangan barang bukti berupa palu yang dipakai sebagai alat pemukul) dan semua bisa terlaksana dengan lancar, aman tanpa gangguan yang berarti,” ungkap AKP Yogie Ardhi K, SH., SIK.
Sebagaimana telah diberitakan di awal bulan lalu, saat ditemukannya mayat berlumuran darah di lokasi TPA Gebangayu yang diduga kuat sebagai korban pembunuhan. “Beberapa hari kemudian dapat ditangkap pelakunya, Mustofa, yang merupakan suami dari mantan istri pelaku. Dari hasil reka ulang ini terungkap pula hal-hal berbau asmara yang jadi motifnya. Antara lain, ternyata dulu-sekitar 10 tahun lalu-yaitu sekitar tahun 2008, pelaku (Mustofa) dengan istrinya sudah pernah berpacaran. Karena ‘kelewat batas’ hingga pacarnya hamil. Celakanya, bukannya bertanggung jawab, pelaku malah lari ke Kalimantan.
Hingga kemudian sang kekasih dinikahi oleh korban (Joko) dan keduanya bercerai saat anaknya sudah masuk SD. Lalu dinikahi oleh pelaku yang kemudian melakukan aksi pembunuhan lantaran cemburu karena korban masih sering mengunjungi mantan istri dan memberi uang saku untuk anaknya. (gung/red)