Dugaan Pungli Prona 2016 Nganjuk Dipolisikan
Obsesinews.com, Nganjuk – Laporan kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali menyeret salah satu instansi pemerintah desa di Kabupaten Nganjuk.
Basuki (56), salah seorang tokoh masyarakat Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen, melaporkan pihak perangkat Desa Ngasem kepada Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk lantaran rasa sedih dan kesal yang dirasakan warga atas kasus dugaan pungli prona pembuatan sertifikat tanah, Selasa (9/10).
Ia menjelaskan jika kasus itu sudah berlangsung lama, sekitar 2 tahun lalu. “Waktu itu tahun 2016, saat pemerintah mencanangkan Prona (Program Nasional Agraria) untuk memudahkan warga menyertifikatkan tanahnya,” ungkap Basuki. Namun, faktanya pihak perangkat Desa Ngasem tidak membentuk panitia prona.
“Bahkan meminta biaya yang besarnya senilai antara Rp 600 ribu hingga Rp 1,3 juta untuk tiap bidang tanah yang disertifikatkan,” imbuhnya seraya menjelaskan jika kejanggalan tersebut sudah pernah dilaporkan Kejaksaan Negeri Nganjuk di tahun 2016, tetapi belum ada tindak lanjut yang pasti hingga kini. “Sudah kita terima laporannya dan masih dalam penyidikan. Tunggu dulu kepastiannya dalam beberapa hari,” pungkas AKP Imam P. SH, Kanit Tipikor Polres Nganjuk saat menemui media. (gung/red)