Obsesinews.com, Jakarta- Presiden Joko Widodo Menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada 6 (Enam) Orang Tokoh Yang Dianggap Berjasa Dalam Perjuangan Di Berbagai Bidang Untuk Merebut Dan Mengisi Kemerdekaan Indonesia.
Penganugerahan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/12) sekitar pukul 13.00 WIB dihadiri oleh para ahli waris dari keenam tokoh tersebut.
Pemberian gelar tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur kriteria pemberian tanda kehormatan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 123/TK/Tahun 2018 yang ditandatangani pada 6 November 2018, Presiden Joko Widodo menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pahlawan Nasional:
1. Alm. Abdurrahman Baswedan (tokoh dari D.I. Yogyakarta);
2. Alm. Ir. H. Pangeran Mohammad Noor (tokoh dari Kalimantan Selatan);
3. Almh. Agung Hajjah Andi Depu (tokoh dari Sulawesi Barat);
4. Alm. Depati Amir (tokoh dari Bangka Belitung);
5. Alm. Mr. Kasman Singodimedjo (tokoh dari Jawa Tengah); dan
6. Alm. Brigjen K.H. Syam’un (tokoh dari Banten).
(B.RI1/red)