Obsesinews.com, Nganjuk – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk Lakukan Pembongkaran Paksa Baliho Di Sisi Tenggara Traffic Light Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran, kecamatan kota Nganjuk, Sabtu(18/11).
Pasalnya, Baliho tersebut sudah lama berdiri di area pojok traffic light dan tidak ada itikad baik dari pemasangnya.
Maka pihak Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Nganjuk terpaksa melakukan tindakan tegas.
“Pembongkaran baliho ini karena pihak pemasang banner iklan tidak mengurus izin pemasangan hingga jangka waktu bertahun-tahun,” ungkap Drs.Abdul Wakhid, Kasatpol PP Nganjuk yang memimpin langsung pembongkaran.
Pembongkaran paksa baliho yang dilakukan pada pukul 08.00 – 12.30 wib itu pun dijaga ketat, termasuk oleh Satlantas Polres Nganjuk dan Polsek Kota Nganjuk.
Senada dikatakan Ghafur(45) pekerja las yang turut serta membongkar mengatakan,” Tampaknya perlu bantuan alat berat untuk menyelesaikan pembongkaran baliho ini. Karena selain tinggi, besar juga dibangun dengan kerangka besi dan tiang beton,” pungkasnya usai memanjat di atas tiang penyangga baliho setinggi 6 meter diatas jalan raya jalur Bus dan Truck antar kota. (Gung/red)