Kebijakan Disperindag Dinilai Memberatkan Pedagang Pujahito

Obsesinews.com, Nganjuk – Kebijakan terbaru Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk dinilai terlalu memberatkan para pedagang di kawasan kios Pujahito yang berlokasi di kompleks pertokoan Jl. Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Kota-Nganjuk.
Dikeluarkannya aturan baru yang mengharuskan para pedagang membuka lapaknya di siang hari tersebut menjadi keluhan para pedagang. Salah satunya Sri Rahayu (47). Sebagai pedagang kecil yang hanya menjual minuman ringan seperti kopi, teh panas, es teh dan minuman berkarbonasi plus mie instan dan kerupuk tentunya tak seberapa penghasilan yang didapat.

“Karena pagi hingga sore sibuk untuk belanja, cuci pakaian, masak dan mengurusi orangtua yang sakit. Jadi, bisanya ya jualan malam hingga Subuh,” keluh pemilih warung yang berlokasi di lingkup eks terminal lama Kavbupaten Nganjuk tersebut.

Herannya, saat ada pertemuan di kantor Disperindag Kabupaten Nganjuk pada hari Jum’at (30/11) kemarin, Dra. Heni Rochtanti, SH sungguh mengejutkan dan merepotkan pedagang. “Tidak peduli jual malam tapi pokoknya siang hari harus buka, itu sudah aturan yang harus dipatuhi,” tukas Heni pada para pemilik warung.

Namun, pada waktu dikonfirmasi media pada hari Senin (3/12) di sela-sela kegiatan pemberian penjelasan pada pedagang di lingkungan Pujahito, Heni memilih menolak berkomentar.P engusaha ekspedisi JNE yang menempati timur Pos Pantau lalu lintas Polres Nganjuk \ tidak hadir sehingga terpaksa Tim Disperindag Kabupaten Nganjuk harus balik kucing dengan tangan hampa.

Pasalnya, pihak JNE harus membayar ‘denda’ karena kios yang sesuai perjanjian di kontrak kerjasama dulu digunakan sebagai toko pakaian. Namun faktanya, justru digunakan sebagai agen usaha ekspedisi, yang mengharuskannya didenda sebesar Rp 9 juta. (gung/red)