Ketua Bawaslu Tanbu H. Kamiluddin Malewa
Obsesinews.com, Tanah bumbu-  236.987 Pemilih Yang di Tetapkan Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu Yang Tersebar Di 1.056 TempatPemungutan Suara (TPS) Tidak Mungkin Bisa Diawasi Sendiri Oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanbu.

“Untuk Itu Bawaslu Tanbu meminta partisipasi dan peran serta semua pihak untuk turut serta mengawasi pelaksanaan Pemilu 2019 Serta Tahapan Tahapan pemilu di Kabupaten Tanah bumbu,” seperti Diugkapkan H. Kamiluddin Malewa, SE. Ketika Ditemui Media dikantornya, Kamis (20/12).

“Jika menemukan pelanggaran Pemilu, diberikan waktu selama 7 hari kerja untuk melaporkan sejak ditemukannya pelanggaran dan untuk diketahui bahwa yang berhak melapor adalah WNI yang memiliki hak pilih, Peserta pemilu dan Pemantau Pemilu” jelas Daeng Malewa Panggilan Akrab Ketua Bawaslu Tanbu.

Menanggapi juga temuan pelanggaran oleh salah satu Peserta Pemilu yang disampaikan peserta Rakor beberapa waktu lalu diruang rapat Sekda Tanbu, agar Bawaslu memberikan sangsi kepada Caleg yang tidak meminta izin kampanye kepada Parpolnya, Ketua Bawaslu menjelaskan,” Sebenarnya itu adalah persoalan internal Parpol, mereka harus mengatur calegnya, sebab dalam peraturan hanya ada 3 Peserta Pemilu,

1. Parpol Peserta Pemilu. 

2. Calon Perseorangan DPD.

3. Pasangan Capres dan Cawapres.

Lebih lanjut dijelaskan,” Sedangkan Caleg itu melekat dengan Parpolnya masing- masing, kami tidak melihat calegnya, tapi Parpolnya, ketika 1 orang Caleg melakukan pelanggaran maka pelanggaran tersebut adalah pelanggaran Partai politik Peserta pemilu.

“Untuk itu Bawaslu menindak lanjuti dengan mengirimkan Surat Himbauan ke. 4 kalinya terkait Ketentuan- ketentuan dalam kampanye, dan hari ini surat himbauan tersebut sudah kami kirim ke seluruh parpol peserta pemilu,” Pungkas Ketua Bawaslu Tanbu. (Red)