obsesinews.com, Tanah Bumbu – Masih banyak ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, membuat Tim Penertiban APK Tanah Bumbu melakukan penertiban, Jum’at (8/2).

Petugas menyisir jalan utama Kecamatan Kusan Hilir yang menjadi target pada penertiban APK di hari kedua ini. Sehari sebelumnya tim juga menertibkan APK diwilayah Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat.

APK yang ditertibkan diantaranya baleho, spanduk, dan bendera yang dipasang dipohon, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya. Dari pantauan di lapangan, rata-rata pelanggaran terjadi pada pemasangan baleho dipohon-pohon dengan cara dipaku dan sebagainya.

Sebelum menertibkan APK yang melanggar ketentuan, petugas terlebih dahulu mengedukasi masyarakat sekitar terkait larangan memasang APK dipohon dan fasilitas umum seperti sarana ibadah, sekolah, dan gedung pemerintahan sebagaimana pasal 34 ayat (2) PKPU No 23 Tahun 2018 dan juga Peraturan Bupati Tanah Bumbu terkait larangan pemasangan baliho di pohon.

Komisioner Divisi Pengawasan, Muhammad Sakra Efendi menjelaskan terkait penertiban APK pihaknya melibatkan Asisten Bidang Pemerintahan selaku Ketua Tim Penertiban APK, Wakil Ketua dari Kepala Satpol PP dan Damkar, serta Sekretaris dari Kesbangpol Tanbu.

Penertiban APK juga melibatkan instansi lainya seperti Polres, Kodim, SKPD Pemkab Tanbu terkait, KPU, dan Parpol. Sedikitnya ada 50 APK yang ditertibkan. (rel/red)