Obsesinews.com, Tanah bumbu- Guna Mewujudkan Profesionalisme TNI dan Menjamin Ketidak Berpihakan Aparat TNI Dalam Pemilu Presiden Dan Pemilu Legeslatif Yang Segera Terlaksana Jajaran Kodim 1022/Tnb Menggelar Sosialisasi Netralitas TNI di Aula Makodim 1022/Tnb Jalan Eks PT. Kodeco KM. 4,5 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Rabu (13/3).
Dalam Acara yang Bertema” Melalui Pembinaan Netralitas TNI Dalam Pileg/ Pilpres Kita Wujudkan Profesionalisme TNI Dengan Bersikap Netral dalam Penyelenggaraan Pemilu Baik Pileg Maupun Pilpres dan Senantiasa Mendukung Suksesnya Penyelenggaraan Pemilu yang LUBER dan Jurdil di Seluruh Wilayah NKRI” tersebut dihadiri Kapten Inf Aris .P.H Pasi Ter Kodim 1022/Tnb, Kapten Inf Suhermansyah Pasi pers Kodim, Kapten Inf Budi Sarjono Pasi Intel Kodim, Danramil 1022-03/Khu Kapten inf Wahyono, Komandan Kompi Senapan B Yonif 623/Bwu Kapten Inf Pupun Punanjar, Dan Subdenpom VI/2-3 Batulicin yang diwakili oleh Balidik Subdenpom VI/2-3 Serma Evvi S, Dan Unit Dim 1022/Tnb Letda Inf Kuat Didik S, Mujiono Kepsek SMA Taruna Simpang Empat, Pengurus Persit KCK XLIX Kodim 1022/Tnb, Perwakilan LVRI Tanbu, Perwakilan FKPPI Kab. Tanbu.
Dalam sosialisasi tersebut Kapten Inf Wahyono Selaku Pembawa Materi diantaranya mengatakan,”
Netralitas TNI diatur dalam UU RI No 34/2004 tentang TNI Pasal 2 D yang mana Tentara yang profesional adalah tentara yang tidak berpolitik praktis/TNI netral serta berdasarkan ST Kasad No ST/243/2015 tanggal 16 Januari 2016 tentang tata cara pelaksanaan pilkada dan pileg kepada seluruh anggota TNI dan PNS beserta jajarannya.
Lebih lanjut dijelaskan,” Implementasi netralitas TNI diantaranya dengan tidak memihak dan memberikan dukungan terhadap salah satu kontenstan pemilu atau pemilukada, dan mengamankan penyelenggaraan Pemilu atau Pemilukada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan kepada Polri agar prajurit TNI tidak menggunakan hak pilih baik dalam Pemilu maupun pemilukada.
“Dalam kesepatan tersebut juga di contohkan terkait pelanggaran tentang netralitas TNI diatur dalam UU No 8/2015 antara lain pasal 177 tentang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar tentang diri sendiri atau orang lain tentang pengisian daftar pemilih dapat dipidanakan 3-12 Bulan dengan denda 3-12 juta rupiah, Pasal 178 tentang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidanakan 12- 24 bulan dan denda 12- 24 juta rupiah, Pasal 182 tentang dengan kekerasan maupun ancaman kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalang- halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dipidanakan 12- 36 bulan dan denda 12- 36 juta rupiah
Ditambahkan,” sesuai dengan ST Panglima TNI No STR/983/2016 tentang tata cara pelaksanaan Pileg dan Pilkada bagi Anggota TNI dan PNS TNI serta ST/1442/2016 tentang tindak lanjut netralitas TNI dalam Pilkada juga UU RI No. 8/2012 pasal 86 mengatur tentang larangan berkampanye anggota TNI/Polri dilarang mengikuti kegiatan kampanye,pasal 103 mengatur tentang peranan pemerintah,TNI dan Polri dalam kampanye pada (2) TNI dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan/merugikan pelaksanaan jalannya kampanye pemilu,” jelas Danramil 03/Khu.
Diharapkan,” dengan dilaksanakan kegiatan tersebut terwujudnya pelaksanaan Pemilu/Pemilukada secara demokratis, aman dan terkendali, terwujudnya sikap netralitas TNI dalam pelaksanaan Pemilu diseluruh indonesia, terciptanya rasa aman masyarakat dalam memberikan hak pilihnya pada pemilu, terhindarnya TNI dari kegiatan politik praktis TNI yang berpeluang menurunkan citra TNI di masyarakat, terwujudnya solidaritas TNI dalam menjaga keutuhan NKRI,” pungkas Wahyono. (Red)