Obsesinews.com, Tanah bumbu- Guna Ciptakan Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Yang Aman, Sejuk dan Damai, Kepolisian Resort (Polres) Tanah bumbu Lakukan Upaya Antisipasi, termasuk Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Yang Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kapolres Tanah bumbu AKBP Kus Subiyantoro, SIK, Selasa (16/4) mengatakan,” Sosialisasi Undang-Undang tentang Pemilu sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan,” perlu disampaikan untuk diketahui masyarakat agar tercipta pelaksanaan pemilu damai, aman dan damai.

“Maka dari itu, beberapa hal yang perlu diketahui publik. Sebagaimana diatur dalam Pasal dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 antara lain.

“Telah diatur dalam Pasal 515, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya pemilih tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. diancama Pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.

“Kemudian dalam Pasal 516, setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.

“Sementara Pasal lainnya juga mengatur yaitu, menghalangi hak pilih bisa kena pidana. Seperti diatur dalam Pasal 510, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.

“Pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp 24 juta. Sedangkan di Pasal 511, setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu, penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.

Termasuk juga mengajak Golput dengan ancaman kekerasan, sesuai diatur dalam Pasal 531. Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih.

Serta melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” jelasnya.

“Sosialisasi dan edukasi pada masyarakat tersebut bertujuan agar terlaksana pemilu aman, damai dan sejuk di bumi bersujud ini,” pungkas Kus Panggilan akrab Kapolres Tanbu. (**/Red)