Obsesinews.com, Tanah bumbu -Majunya Desa tergantung peran aktif dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dalam hal menjembatani aspirasi warga.Kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Desa.
Demikian itu , Ketua dan anggota BPD yang dilantik pada hari ini merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili warganya, untuk duduk sebagai bagian Pemerintahan Desa.
Hingga roda pemerintahan nya bisa berjalan menuju peningkatan Ekonomi maupun pembangunan wilayahnya.
Hal ini dikatakan Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H. Rooswandi Salem. Saat melantik anggota BPD Desa Tamunih dan Desa Batubulan di Gedung Serbaguna Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu, Senin (17/06)
“Atas nama Pemerintah Daerah saya meminta perhatian khusus kepada saudara yang dilantik untuk dapat bekerja dan melaksanakan tugas maupun amanah dengan serius. Serta penuh tanggung jawab sesuai fungsi dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,”tutur Sekda.
Lanjutnya, sebagai unsur Pemerintahan desa, Kepala Desa dan BPD merupakan mitra dalam hal mewujudkan segala harapan maupun kebutuhan dari masyarakat.Baik itu infrastruktur desa maupun berbagai faktor yang menjadi penghambat kemajuan ekonomi masyarakat.
“Untuk itu saya minta, agar saudara bisa membangun komunikasi yang harmonis dan sinergi dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi ,hingga penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pembinaan kemasyarakatan desa berjalan sebagaimana mestinya ,”sebutnya.
Hal yang dia tekankan cukup beralasan ,sebab dalam membangun daerah bukan hanya semangat kerja keras yang harus dimiliki ,namun rasa kebersamaan maupun semangat kegotong royongan harus selalu menyertai setiap pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa.
“Dengan harapan, desa dapat berjalan dinamis dan terlebih mampu menggalakan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa, baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan.”imbuhnya.
Dia menambahkan. Khususnya melalui kebijakan alokasi dana yang ada di desa agar dapat di kelola sesuai prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan desa.
“Melalui pengelolaan dan pelaksanaan yang efektif dan akuntable dalam penggunaannya diharapkan sesuai ketentuan hukum yang sudah digariskan ,”tutupnya. (*/Red)