Gedung LKBN ANTARA

Obsesinews.com, Jakarta – Pada 13 Desember 1937, ditetapkan sebagai hari lahir Antara.

Menurut catatan, secara resmi pada Mei 1962, Antara berada di bawah Presiden RI dan menjadi Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN).
Dewan Pimpinan diketuai oleh Pandu Kartawiguna. Anggota-anggotanya: Djawoto, Moh. Nahar, Subanto Taif, Adinegoro, Mashud Sosrojudho, Suhandar, Subakir, R. Moeljono dan Zein Effendi.
Pada 17 Juli 2007 lewat Peraturan Pemerintah Nomor : 40 Tahun 2007, Antara menjadi salah satu BUMN dengan status sebagai Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
Serikat Karyawan Menyurati Menteri BUMN
Dalam perjalanannya, kali ini terjadi gaduh antara Serikat Pekerja Perum LKBN Antara dan Direksi.
Yang menjadi sasaran adalah Menteri BUMN, dengan catatan mengevaluasi kinerja dan keberadaan Direksi Perum LKBN Antara.
Dalam rilisnya, Ketua Umum Serikat Pekerja ANTARA Abdul Gofur di Jakarta, Senin (5/8) menyebut, terjadi pengabaian terhadap keputusan yang dicapai pihak SP ANTARA dan tiga orang wakil manajemen.

Menurut Serikat Pekerja Karyawan, Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati sebagai aturan tertinggi di Perusahaan. “Diabaikan,” kata Abdul Gofur.

Keresahan dan kegaduhan hingga kini terjadi di karyawan, tentu saja, menurut SP Antara juga dapat membuat buruk citra pemerintah.

Pasalnya, masih menurut rilis yang disebar, Perum LKBN Antara adalah perusahaan milik negara yang membawa bendera NKRI di ranah pemberitaan dalam dan luar negeri.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Serikat Pekerja Antara telah meminta menteri BUMN untuk mengevaluasi manajemen Perum LKBN Antara.

Poinnya adalah, karena telah mengabaikan dua anjuran dari PPHI Kemnaker RI, serta dua anjuran dari Disnaker DKI dan 1 Nota pemeriksaan khusus dari Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker DKI Jakarta.

“Tahapan-tahapan mutasi telah diatur oleh PKB dan UU, Ketenagakerjaan RI, dan kental sekali dengan aroma ‘Union Busting’ (pemberangusan organisasi serikat pekerja),” demikian rilis yang disebar.

” Kami pun meminta Direksi membuka sarana komunikasi dengan Serikat Pekerja dalam setiap pengambilan keputusan terkait perusahaan dan karyawan,” kata Abdul Gofur seperti dikutip antaranews.id.

Ketua Departemen Media dan Infokom Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) ini menyebar rilis, dalam kaitan untuk mencari jalan tengah dan mediasi. (Red)