Obsesinews.com, Jakarta – Pada 13 Desember 1937, ditetapkan sebagai hari lahir Antara.
Menurut Serikat Pekerja Karyawan, Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati sebagai aturan tertinggi di Perusahaan. “Diabaikan,” kata Abdul Gofur.
Keresahan dan kegaduhan hingga kini terjadi di karyawan, tentu saja, menurut SP Antara juga dapat membuat buruk citra pemerintah.
Pasalnya, masih menurut rilis yang disebar, Perum LKBN Antara adalah perusahaan milik negara yang membawa bendera NKRI di ranah pemberitaan dalam dan luar negeri.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Serikat Pekerja Antara telah meminta menteri BUMN untuk mengevaluasi manajemen Perum LKBN Antara.
Poinnya adalah, karena telah mengabaikan dua anjuran dari PPHI Kemnaker RI, serta dua anjuran dari Disnaker DKI dan 1 Nota pemeriksaan khusus dari Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker DKI Jakarta.
“Tahapan-tahapan mutasi telah diatur oleh PKB dan UU, Ketenagakerjaan RI, dan kental sekali dengan aroma ‘Union Busting’ (pemberangusan organisasi serikat pekerja),” demikian rilis yang disebar.
” Kami pun meminta Direksi membuka sarana komunikasi dengan Serikat Pekerja dalam setiap pengambilan keputusan terkait perusahaan dan karyawan,” kata Abdul Gofur seperti dikutip antaranews.id.
Ketua Departemen Media dan Infokom Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) ini menyebar rilis, dalam kaitan untuk mencari jalan tengah dan mediasi. (Red)