Obsesinews.com, Tanah bumbu- Penanganan Radikalisme bagi Aparatul Sipil Negara (ASN) tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri yang berisi 11 jenis pelanggaran.

Terkait SKB Menteri yang sudah ditetapkan tersebut, tentunya harus menjadi perhatian bersama agar ASN tidak sembarangan menyebarkan informasi ataupun merespon segala konten yang berbaur Radikalisme di media apapun termasuk media sosial. Maupun hal
yang dianggap bertentangan dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Sekdakab Tanbu) H. Rooswandi Salem saat menjadi pembina upacara gabungan SKPD dihalaman Kantor Bupati Tanbu Kelurahan Gunung Tinggi, Senin (18/11/19).

Sekdakab mengurai 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB penanganan Radikalisme ASN yakni:
1. Penyampaian pendapat lisan maupun tulisan dalam formats teks gambar,audio atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.
2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks,gambar audio atau video Melalui Medsos yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salahsatu suku, agama, ras dan antar golongan.
3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial.
4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju dengan memberikan like, dislike,love,retweet atau comment di media sosial.
5. Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial
6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut,memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.
8. Keikutsertaan pada organisasi maupun kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina,menghasut ,memprovokasi dan membenci Pancasila UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.
9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila,UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah
10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar
oleh ASN.

“Untuk itu saya tekankan kepada ASN Tanbu untuk tidak melakukan kesalahan kesalahan sebagaimana 11 yang harus kita hindari sebagaimana tertuang dari SKB menteri tersebut. Diharapkan untuk menjaga diri kita masing masing sekaligus manjaga organisasi dan nama baik Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam pelaksanaan apel gabungan dirangkai penyerahan motor Kawal operasional Polisi Militer TNI AD, melalui Sekda Tanbu, serta penyerahan Mobil Ambulance operasional Puskesmas perawatan Desa Giri Mulya sumber dana alokasi khusus. (*/red)

Loading