Bupati Tanbu Sampaikan RAPBD Tanbu Anggaran 2027 di Rapat Paripurna DPRD Tanbu

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (12/10/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Tanbu Andrean Atma Maulani yang menjadi bagian dari tahapan pembahasan rancangan APBD sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyampaiannya, Andi Rudi Latif mengatakan, RAPBD 2027 disusun sebagai instrumen pendanaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah sekaligus mencapai sasaran pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu 2025–2029.
Arah kebijakan anggaran tersebut dijabarkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, dengan menekankan keselarasan antara perencanaan, penganggaran, prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah.
“Penganggaran tahun 2027 diarahkan untuk mendukung transformasi infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, dan peningkatan mutu pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pembangunan daerah diarahkan untuk mewujudkan Tanah Bumbu yang maju, makmur, dan beradab. Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengoptimalkan potensi sumber daya alam, serta menjaga keberlanjutan lingkungan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh generasi mendatang.
Dalam RAPBD 2027, pemerintah daerah tetap berpedoman pada tujuh misi pembangunan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu 2025–2029.
Misi tersebut mencakup peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan serta pelatihan, penguatan layanan kesehatan, peningkatan ketahanan pangan dan pengembangan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan merata, penataan kota dan pembangunan desa berkelanjutan, pengembangan seni budaya dan olahraga, serta perwujudan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.
Pada sektor pendidikan, kebijakan anggaran diarahkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana, memperluas akses pendidikan dan pelatihan, serta memperkuat keterkaitan pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja.
Sementara itu, di sektor kesehatan, pemerintah daerah mendorong peningkatan fasilitas dan mutu pelayanan, pencegahan penyakit, perbaikan gizi, serta peningkatan kesehatan ibu dan anak.
Penguatan ekonomi daerah juga menjadi perhatian melalui optimalisasi sektor pertanian, perikanan, dan peternakan, disertai pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perluasan akses pasar, peningkatan investasi, serta peningkatan nilai tambah produk unggulan daerah.
Di bidang infrastruktur, pembangunan diarahkan untuk memperkuat konektivitas, mobilitas masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan infrastruktur dasar serta pengembangan kawasan yang terintegrasi.
Adapun penataan kota dan pembangunan desa berkelanjutan dilakukan dengan memperhatikan tata ruang, kelestarian lingkungan, pemenuhan layanan dasar, serta penguatan ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana dan perubahan iklim.
Pemerintah daerah juga mendorong pembinaan seni budaya dan olahraga, terutama dalam memperluas kesempatan bagi generasi muda untuk berkarya dan berprestasi.
Pada saat yang sama, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan melalui penguatan akuntabilitas, integritas pemerintahan, penyederhanaan proses pelayanan, serta pemanfaatan teknologi dan digitalisasi.
Bupati juga menegaskan, prioritas pembangunan daerah perlu diselaraskan dengan Asta Cita, RPJMD 2025–2029, serta arah pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah desa, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat juga perlu diperkuat.
Terkait alokasi anggaran perangkat daerah, ia menjelaskan bahwa penentuan anggaran harus mempertimbangkan prioritas pembangunan, pemenuhan pelayanan dasar, target kinerja, serta manfaat yang diterima masyarakat. Penganggaran juga harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk standar pelayanan minimal dan penggunaan nomenklatur program yang berlaku dalam sistem informasi pemerintahan daerah.
Dalam pemaparan pokok struktur RAPBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2027, pemerintah daerah mengusulkan pendapatan daerah sebesar Rp2,185 triliun, belanja daerah sebesar Rp2,888 triliun, serta penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp702,341 miliar.
Bupati berharap pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027 bersama DPRD dapat berlangsung secara cermat dan konstruktif. Masukan dari seluruh fraksi dan alat kelengkapan dewan diharapkan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan anggaran tersebut.
Menurutnya, pembahasan perlu tetap menjaga konsistensi perencanaan, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta keberlanjutan keuangan daerah demi mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Tanah Bumbu. (*/Red).