DPRD Tanbu Bersama Pemkab Tanbu Resmi Sepakati Perubahan KUA dan PPAS

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (5/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Pemerintah daerah diwakili Sekretaris Daerah Yulian Herawati yang membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.
Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan secara konsisten dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja. Kebijakan anggaran tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, serta diselaraskan dengan visi dan misi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain memperhatikan kemampuan keuangan daerah, penyusunan dokumen anggaran juga mempertimbangkan perkembangan kebutuhan serta aspirasi masyarakat agar program pembangunan yang direncanakan dapat memberikan manfaat secara optimal.
Bupati juga menegaskan bahwa kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu merupakan bentuk sinergi kedua lembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik sekaligus mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.
Berdasarkan ringkasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,264 triliun, atau berkurang sekitar Rp38,05 miliar dibandingkan APBD murni. Sementara itu, belanja daerah direncanakan meningkat menjadi Rp3,607 triliun, bertambah sekitar Rp570,71 miliar.
Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1,343 triliun. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang seluruhnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya dengan nilai yang sama.
Mengakhiri sambutannya, Bupati melalui Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi dasar yuridis sekaligus acuan strategis dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, setiap kebijakan dan program pembangunan diharapkan tetap berjalan selaras, terukur, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (*/Red).