Pemkab Resmi Sampaikan Raperda Perubahan Kedua atas Perda No.1 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Obsesinews.com, Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026).

Penyampaian raperda tersebut disampaikan dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Yulian Herawati. Dalam sambutannya, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang telah mengagendakan pembahasan raperda sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi antara eksekutif dan legislatif.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan penghormatan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, serta seluruh tamu undangan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Bupati menegaskan bahwa pengajuan perubahan kedua terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan langkah pemerintah daerah dalam menyempurnakan regulasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah agar tetap selaras dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pembangunan daerah.

Melalui perubahan perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan lebih optimal, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*/Red).