Pemkab Tanbu Berikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Pajak dan Restribusi

Obsesinews.com, Tanah Bumbu –
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (3/8/2026).

Jawaban pemerintah daerah disampaikan melalui sambutan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Eryanto Rais. Adapun rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanah Bumbu H. Hasanuddin dan dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli bupati, kepala SKPD, perwakilan Perusda, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan, saran, dan pandangan yang telah disampaikan pada pembahasan sebelumnya.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa usulan perubahan kedua terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Selain memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, perubahan perda ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengoptimalkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa materi perubahan mencakup penambahan sejumlah objek pajak daerah dan objek retribusi baru beserta penyesuaian tarifnya. Penambahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan potensi daerah, fasilitas yang dimiliki pemerintah kabupaten, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap penerimaan PAD dapat terus meningkat sehingga memberikan ruang fiskal yang lebih besar untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di berbagai sektor. (*/Red).