Pemkab Tanbu Masuki Fase Krusial Penataan Ulang Pengelolaan PJU

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memasuki fase krusial dalam penataan ulang pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU). DPRD Tanah Bumbu menegaskan, peralihan aset PJU antar-perangkat daerah harus menjadi momentum pembenahan sistem secara menyeluruh, bukan sekadar pemindahan administrasi.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat kerja gabungan DPRD bersama sejumlah dinas teknis Selasa (03/2) membahas rencana pengalihan pengelolaan PJU dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkimtan) ke Dinas Perhubungan (Dishub).

DPRD menilai persoalan PJU selama ini tidak hanya berkutat pada lampu yang padam, tetapi juga menyangkut ketidaksinkronan data, tumpang tindih kewenangan, hingga potensi pembengkakan anggaran pada masa transisi. Karena itu, proses peralihan diminta dilakukan secara terukur, transparan, dan berbasis data yang valid.

Dalam rapat tersebut, pimpinan rapat I Wayan Sudarma menekankan pentingnya kejelasan status setiap aset yang akan dialihkan, mulai dari kondisi fisik, legalitas, hingga dukungan pembiayaan.

DPRD mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mewarisi persoalan baru akibat ketidaksiapan administrasi maupun teknis.
Disperkimtan memaparkan bahwa jumlah titik PJU di Tanah Bumbu terus bertambah dalam hampir dua dekade terakhir dan kini mencapai puluhan ribu unit yang tersebar di berbagai ruas jalan dengan status kewenangan berbeda.

Kondisi ini dinilai menjadi alasan mendasar perlunya penataan ulang agar pengelolaan lebih efektif dan terfokus.

Sementara itu, Dishub menyatakan kesiapan mengambil alih pengelolaan, seiring penyesuaian kewenangan dan rencana penambahan aset yang akan ditangani. Namun, kepastian dukungan anggaran menjadi perhatian utama, terutama untuk menjamin operasional dan pembayaran rekening listrik tetap berjalan tanpa gangguan.

Perbedaan data antar-perangkat daerah juga menjadi sorotan. DPRD mendorong dilakukan validasi berbasis spasial agar jumlah dan sebaran PJU benar-benar akurat sebelum serah terima dilaksanakan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi temuan dalam audit keuangan daerah.

Selain itu, DPRD meminta Bagian Hukum Pemkab Tanah Bumbu memastikan seluruh tahapan peralihan memiliki landasan regulasi yang kuat. Kejelasan payung hukum dianggap krusial untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan aset.
Rapat gabungan tersebut diharapkan menjadi pijakan awal dalam menyusun pembagian tugas, pembenahan data, serta skema pendanaan PJU yang lebih terintegrasi.

Dengan tata kelola yang lebih tertib, DPRD optimistis layanan penerangan jalan di Tanah Bumbu dapat dikelola lebih efisien, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik. (*/Red).