Polres Tanbu Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan dan Percobaan Pencurian dengan Kekerasan

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Polres Tanah Bumbu menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan dan percobaan pencurian dengan kekerasan, Jumat (20/02/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana.

Dalam kesempatan itu, Polres Tanah Bumbu memaparkan keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah sewaan di Jalan Pelabuhan SBT, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penemuan jenazah seorang pria di lokasi tersebut pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Mendapat laporan itu, anggota gabungan bersama Samapta Polres Tanah Bumbu langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan dan olah TKP oleh Unit Identifikasi.

Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui bernama Sulaiman (48), warga Dusun Butmoning RT 07 RW 02, Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di ruang tidur dengan posisi telentang di atas kasur dan tertutup bantal. Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis parang di samping korban.

Jenazah korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans Desa Gunung Besar menuju RSUD Andi Abdurrahman Noor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MF (25), seorang laki-laki asal Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita di pinggir Jalan Raya Serongga–Batulicin, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO Y01 warna Sapphire Blue. Selain itu, turut diamankan satu bilah parang, satu lembar sprei warna krem hitam, satu lembar kain sarung warna cokelat, satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna biru dengan nomor polisi DA 6132 ZDG, satu buah kunci sepeda motor, serta BPKB dan STNK atas nama Dwi Sujarwo.

“Motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana saat press release. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, Polres Tanah Bumbu juga merilis pengungkapan kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, di Jalan Raya Batulicin depan KFC, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.

Peristiwa bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Plajau menuju Batulicin. Saat korban berputar balik di depan KFC, pelaku berinisial R mendekat menggunakan sepeda motor dan langsung menarik tas korban yang disandang di bahu kanan hingga menyebabkan korban terjatuh.

Namun, pelaku gagal membawa kabur tas korban dan melarikan diri. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan warga di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tungkaran Pangeran, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian.

Pada pukul 23.48 Wita di hari yang sama, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas merek MOSSDOOM warna krem beserta isinya, satu unit sepeda motor Mio GT warna biru putih dengan nomor polisi DA 6773 ZAQ, satu buah helm merek GM warna hitam, satu lembar hoodie warna hitam bertuliskan “STAY SAVAGE”, serta satu lembar celana panjang warna hitam yang digunakan tersangka saat kejadian.

Polres Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengungkapan kasus serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. (*/Red).