Polres Tanbu Ungkap Kasus Penipuan dan Penggunaan Surat Palsu dalam Investasi Usaha Angkutan Batubara

Obsesinews.com Tanah Bumbu – Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggunaan surat palsu dalam investasi usaha angkutan batubara yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp21.700.000.000.
Hal ini seperti yang terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa S dan Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Senin (20/07/2026).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/81/XI/2025/SPKT/Polres Tanah Bumbu/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 20 November 2025. Dugaan tindak pidana terjadi dalam kurun waktu 24 Februari 2023 hingga 10 Juni 2024 di wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial MR (29) menawarkan investasi pembelian 23 unit truk tronton serta 4 unit kendaraan kepada korban berinisial HD. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai pemilik sekaligus pengelola perusahaan jasa angkutan batubara PT Satui Jaya Mulia.
“Tersangka memperlihatkan kendaraan yang ditawarkan dan menyerahkan BPKB yang seolah-olah asli sebagai bukti kepemilikan. Setelah korban melakukan pembayaran, kendaraan tidak pernah diserahkan,” jelas Kapolres.
Tidak hanya itu, tersangka juga menawarkan skema sale and lease back, yakni kendaraan yang telah dibeli korban seolah-olah disewakan kembali kepada perusahaan milik tersangka dengan iming-iming keuntungan sebesar 5 hingga 8 persen setiap bulan dari nilai pembelian kendaraan.
Pada awal kerja sama, pembayaran keuntungan berjalan lancar selama kurang lebih satu tahun. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka tercatat telah membayarkan fee kepada korban sebesar Rp11.505.500.000. Namun, pembayaran kemudian berhenti sehingga menimbulkan kecurigaan korban.
Korban selanjutnya melakukan pengecekan keaslian dokumen kendaraan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 23 BPKB yang diserahkan kepada korban merupakan BPKB palsu, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp21.700.000.000.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa BPKB palsu tersebut dipesan tersangka melalui akun Facebook bernama “Irwan Doc” yang berada di grup “Selendang Merah”.
Pemesanan dilakukan dengan mengirimkan foto STNK sebagai dasar pembuatan BPKB palsu, dengan biaya sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta untuk setiap BPKB. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi Shopee sebelum dokumen dikirim kepada tersangka.
“Tersangka hanya mengubah identitas pemilik pada BPKB, sementara nomor rangka dan nomor mesin tetap disesuaikan dengan kendaraan yang ditawarkan. Modus ini membuat hasil pengecekan fisik tampak sesuai sehingga korban meyakini dokumen tersebut asli,” terang Kapolres.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita 23 BPKB palsu berbagai kendaraan, 2 BPKB kendaraan lainnya, serta 4 buku rekening bank milik tersangka yang diduga digunakan dalam transaksi kejahatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan verifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan, seluruh 23 BPKB tersebut dinyatakan tidak asli (palsu).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 392 ayat (2) dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penggunaan surat palsu yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain serta tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Kapolres Tanah Bumbu mengimbau untuk masyarakat yang hendak melakukan pembelian kendaraan bermotor untuk memastikan keaslian atau keabsahan dokumen kepemilikan kendaraan dengan melakukan pengecekan bersama pihak terkait.
“Jangan pernah hanya terima bukti berupa foto dan video, datang ke lokasi dan lakukan pengecekan, kalau perlu bawa teman-teman dari Samsat untuk melakukan keabsahan kendaraan tersebut,” tutupnya. (*/Red).