Satreskrim Polres Tanbu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Rumah Sewaan Simpang Empat

Obsesinews.com,Tanah Bumbu – Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah sewaan di Jalan Pelabuhan SBT, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release yang digelar di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Jumat (20/02/2026).

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait penemuan seorang pria dalam kondisi meninggal dunia di dalam rumah sewaan pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota gabungan bersama personel Samapta Polres Tanah Bumbu segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selanjutnya, Unit Identifikasi Satreskrim melakukan olah TKP guna mengumpulkan barang bukti dan mengungkap penyebab kematian korban.
Korban diketahui bernama Sulaiman (48), laki-laki kelahiran Sampang, Jawa Timur. Korban ditemukan meninggal dunia di ruang tidur dengan posisi telentang di atas kasur dan tertutup bantal. Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Jenazah korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans Desa Gunung Besar menuju RSUD Andi Abdurrahman Noor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MF (25), seorang laki-laki asal Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita di pinggir Jalan Raya Serongga–Batulicin, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO Y01 warna Sapphire Blue yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bilah parang, satu lembar sprei warna krem hitam, satu lembar kain sarung warna cokelat, serta satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna biru dengan nomor polisi DA 6132 ZDG beserta kunci, BPKB, dan STNK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban. Pelaku yang merupakan tukang bangunan bekerja dengan korban, dan mengaku sering dimarahi.
Bahkan setelah membunuh korban, pelaku sempat tidur beberapa hari dirumah yang sama tempat ia melakukan pembunuhan sebelum akhirnya kabur.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Tanah Bumbu menegaskan akan terus berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (*/Red).