Oknum Guru Cabuli Murid SD di bawah Umur
Obsesinews.com, Tanah bumbu – Amr(56) nama samaran asal Desa Segumbang, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu yang berprofesi sebagai guru (PNS) sebuah Sekolah Dasar di Batulicin cabuli muridnya sendiri.
Tindakan tak senonoh ini dilakukan pada (Bunga) nama samaran, yang tak lain muridnya sendiri.
Tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap berdasarkan laporan dari ibunya (bunga).
Pada saat itu ketika ibu korban kesekolah mau menjeput adiknya kebetulan sang adik satu sekolah dengan si korban saat itu korban menghampiri ibunya dalam keadaan mau menangis dan pada saat di rumah lalu si korban bercerita pada sang ibu.
Pelecehan yang di lakukan oleh pelaku AMR terhadap bunga terjadi, Kamis (23/1) lalu.
Korban di cabuli didalam ruangan kelas pada saat jam istirahat sekitar pukul 10:00 wib dan pada saat itu siswa-siswi sedang melaksanakan pemindahan kelas. Saat kondisi kelas yang sedang sepi pelaku memanggil korban kedalam kelas yang sedang kosong lalu kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya
Tak pikir panjang pelaku AMR langsung memeluk korban dari belakang dan mencium pipi sebelah kiri dan kanan lalu meremas payudara korban.
Pelaku juga menempelkan tangan kiri nya ke kemaluan Bunga dari luar seragam sekolah yang di pakai nya.
Dari keterangan pelaku AMR ke polisi korban di duga sudah di cabuli sebanyak 2 kali di cabuli yang pertama pada bulan November 2019 dan kedua 23 Januari 2020 dengan TKP yang sama yakni di SDN Pondok Butun.
Namun Dari keterangan korban ia telah di cabuli sebanyak 5 kali sejak duduk di kelas 5 SD ungkap nya.
Kini pelaku AMR telah mempertanggung jawabkan perbuatannya, sekarang ia ditahan di Mapolres Tanah Bumbu. Pelaku terancam undang- undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(Andre/red)