Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu memutuskan menunda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati – Wakil Bupati yang rencananya diagendakan pada tahun 2020 ini.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut terkait kesimpulan dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) yang telah digelar Pada hari Senin 30 meret 2020 lalu.
Dari rapat yang telah di gelar pemerintah pusat tersebut diputuskan salah satunya menunda tahapan Pilkada Tahun 2020 akibat dari perkembangan pandemi Covid-19 yang cukup mengkhawatirkan dan belum terkendali dengan baik di Indonesia.
Ketua KPU Tanbu Mahruri S.E. saat dikonfirmasi oleh obsesinews.com, Rabu (01/04/2020) menyampaikan “Terkait dengan kesimpulan hasil RDP KPU RI dengan Komisi II DPR RI yang telah disepakati yaitu penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 hingga tahun depan, maka kami selaku KPU Kabupaten siap melaksanakan dan menunggu instruksi berikutnya dari KPU RI,” Kata Mahruri.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pembekuan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah dilantik beberapa waktu yang lalu dan akan menunda pelantikan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Untuk semua jajaran KPU Tanbu serta masyarakat agar semua fokus dan mendukung upaya pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan selalu taat terhadap himbauan tentang standar protokol Covid-19. Kesehatan dan keselamatan kita semua lebih penting” jelas Mahruri.
Ditambahkan, KPU Tanah Bumbu siap menjalankan regulasi yang telah ditetapkan akan menunggu instruksi selanjutnya dari KPU Pusat,” pungkasnya. (Fer/red)