Kapolres Tanbu Saat menyampaikan hasil kegiatan Jajaran Satreskrim Selama 14 hari terakhir

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap sebanyak 52 kasus yang merupakan hasil dari Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Intan 2020 di wilayah kabupaten Tanah Bumbu selama 14 hari dimulai dari tanggal 13 Maret s/d 26 Maret 2020.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (03/04/2020).

Kapolres Tanah Bumbu Sugianto Marweki, S.I.K.,M.Si yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Iptu Andi Muhammad Iqbal, S.IK, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya telah mengungkap sebanyak 52 kasus yang terdiri dari berbagai tindak kriminal seperti premanisme, narkotika, senpi, sajam, miras, perjudian, curanmor dan lain sebagainya.

Kasat Reskrim Polres Tanbu Iptu Andi M Iqbal,SIK.

“Jumlah tersangka yang dilakukan penyidikan sebanyak 64 orang dan dilakukan pembinaan sebanyak 157 orang dengan pelanggaran sebagai berikut. Tanpa identitas 131 orang, mabuk-mabukan 22 orang, pemandu lagu 2 orang, menjual miras 1 orang dan membawa petasan 1 orang,”Kata Kapolres Tanbu.

Lebih lanjut ia menambahkan, Polres Tanbu juga melakukan penyidikan kepada 1 orang tersangka yang merupakan pelaku tindak pidana di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu

“Yang bersangkutan merupakan pelaku begal dan spesialis pencurian” ungkap Sugianto.

Meski ditengah wabah pandemi Covid-19, Polres Tanah Bumbu akan terus memberikan upaya terbaik dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. (Ferdi/red)

Loading