Obsesinews.com, Nganjuk – Dampak dari pandemi Covid-19 turut sangat dirasakan bagi warga pedesaan. Imbasnya dampak ekonomi yang dirasakan membuat banyak warga mengalami penurunan pendapatan.
Dengan adanya himbauan untuk tetap dirumah guna untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19, warga dihimbau agar tidak keluar rumah kecuali ada aktivitas atau kegiatan yang dirasa sangat penting. Namun, adanya kebijakan itu kadang ditanggapi berbeda bagi sebagaian masyarakat, sehingga timbul anggapan “warga tidak boleh keluar rumah dan orang luar(kampung) tidak boleh masuk”.
“Kita (warga kampung) gak boleh keluar rumah, padahal penghasilan utama kita dari berjualan sayur keliling dari desa ke desa. Kalo gak ada penghasilan terus apa yang dibuat bayar angsuran hutang ?,” ungkap Warsih(52) seoerang penjual sayuran keliling asal Dusun Sukoharjo Desa Sudimoroharjo Kecamatan Wilangan dan Jumini(47) warga asal Desa Putren Kecamatan Sukomoro.
Para warga yang didatangi para penagih hutang di saat wabah Covid-19 cenderung kebingungan. Sehingga mayoritas dari mereka menolak untuk membayar angsuran saat ada petugas penagih yang datang.
Bahkan menyiasati hal tersebut jalan masuk menuju desa atau kampung mereka ditutup dan diberi penghalang serta dijaga secara swadaya oleh warga. Sehingga tidak ada warga yang bisa dengan leluasa untuk melewati jalan yang merupakan akses keluar masuk kampung.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Nganjuk yaitu Drs.Agus Frihan Edy saat ditemui beberapa awak media pada hari Senin (13/4) menyayangkan, jika kebijakan pemerintah pusat (soal keuangan dan lembaga keuangan non-bank) langsung dipukul rata.
Ia menjelaskan,” karena mekanisme pembayaran kredit atas lembaga keuangan non-bank dan koperasi ditentukan dengan peraturan perundang-undangan yang diatur pemerintah pusat.
“Mestinya pihak kreditor yang mengajukan keberatan atau penundaan pembayaran cicilan pinjaman pada nasabah yang terdampak (pandemi virus covid-19) ini, ” pungkas Agus Frihan Edy. (Agung/red)