Obsesinews.com, Bekasi- Memprihatinkan peristiwa yang menimpa bayi mungil ini. Baru melek liat dunia, langsung dihadapkan untuk ikut berpikir gegara beban denda BPJS. Tragedi ini terjadi kepada warga tak mampu di wilayah Bekasi Kota. sebut saja nama ibu cabang bayi Sri Rahayu. Ia melahirkan bayi mungilnya lewat operasi Cesar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. Sabtu (11/4).
Tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) sepertinya sudah tidak berlaku lagi bagi warga tak mampu. Akibatnya berdampak pada terhambatnya cabang bayi ketika akan pulang kerumah dari RSUD Kota Bekasi pada hari Selasa (14/4).
Spontan, permasalahan ini mencuat dan di dengar wartawan dan relawan kesehatan. Melalui negosiasi yang alot antara pihak RSUD dengan Evan dan Adi dari Hope Pandora sebuah yayasan relawan kesehatan kota bekasi ini akhirnya disepakati sang bayi bersama ibunya dapat dipulangkan dengan jaminan.
“Cukup lama juga kami negosiasi, akhirnya pihak BPJS melalui RSUD dapat mengabulkan untuk dipulangkannya bayi dan ibunya meski dengan jaminan KTP saya. “Ucap Evan di RSUD Bekasi Kota, Selasa (14/4/2020) lepas magrib.
Sang penjamin akui KTP asli atas nama dirinya Evan Sopian Nugraha telah menjadi jaminan agar pihaknya dapat membawa pulang pasien.
Awalnya ia menceritakan pasien tak bisa dibawa pulang sebelum membayar denda BPJS senilai 700 ribu an. Namun sebelumnya Evan telah mengurus BPJS atas nama Sri Rahayu dengan jumlah ketentuan senilai Rp 1.336.500 sesuai dengan Print out tagihan dari kantor BPJS Kota Bekasi.
“Padahal pada waktu itu pihak BPJS mengatakan tidak akan lagi ada beban biaya tanggal 6 April 2020. Lalu saya bayarkan melalui kantor Pos pada hari Senin (6/4/2020). “Artinya disituh sudah ada pembohongan publik, ketika pasien dan bayi nya akan pulang, mereka tertahan dengan alasan harus membayar denda BPJS terlebih dulu, atau melakulan pembayaran dengan status umum sebesar Rp.12.885.525. “Papar Evan.
Ia juga akui untuk membawa pulang pasien Ibu dan bayi mungil itu, KTP aslinya ditahan pihak RSUD Kota Bekasi sebagai jaminan. Selain KTP aslinya, ia juga membenarkan sudah membuat pernyataan tertulis dengan materai 6000. “Logikanya kan sudah ada pernyataan, kenapa KTP asli saya juga ditahan. Kan bisa foto copy nya. “Ulasnya.
Sementara Donny Kepala Bidang umum BPJS Kota Bekasi saat di konfirmasi melalui pesan singkatnya mengklaem bahwa BPJS tidak pernah mempersulit para pemegang kartu selama kartu BPJS masih berfungsi, bahkan ia juga meminta maaf atas kejadian yang menimpa Sri Rahayu dan bayi nya dengan alasan sistem BPJS kesehatan sedang dalam kendala.
“Memang benar bahwa hingga saat ini di sistem BPJS kesehatan sedang ada kendala terkait pembayaran denda pelayanan kesehatan oleh peserta. Sedang proses perbaikan mas oleh Kantor Pusat, kami mohon maaf atas ketidak nyamanannya. “Tulisnya di WhatsApp pada Rabu (15/4/2020).
Terpisah, aktivis jurnalis sekaligus ketua Forum Wartawan Jakarta, Mustofa Hadi Karya yang sering disapa ini mengkritisi birokrasi administrasi BPJS kesehatan dengan birokrasi administrasi Bekasi Sehat maupun kartu LKM. Ia menilai akibat birokrasi yang bobrok tersebut berdampak pada warga tak mampu.
“Jangan melulu alasan terkendala sistem dan alasan-alasan yang kita anggap sebuah muatan pembenaran. “Tegur Opan ketika dikonfirmasi wartawan melalui via telpon, Kamis (16/4/2020) siang.
Opan menilai pihak RSUD dan BPJS tidak peka terhadap kebutuhan jaminan kesehatan, ia melihatnya ada unsur kelalaian dan ketidak singkronan dalam birokrasi administrasinya.(**/red)