Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Dampak dari Pandemi Corona Visuse Diesse (Covid-19) sangat dirasakan oleh sejumlah masyarakat terlebih di Masyarakat kalangan bawah yang ada di tingkat Desa.
Menyiasati hal tersebut Pemerintah Pusat dan Daerah dituntut cepat dalam mengambil kebijakan yang dapat membantu perekonomian warga yang terdampak akibat wabah Covid-19. Salah satu cara yang dilakukan yakni penggunaan dana desa sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT DD).
Terkait penggunaan Dana Desa yang dialokasikan sebagai BTL Nahrul Fajeri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Bumbu, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/05/2020) menjelaskan, “Penggunaan dana desa untuk BLT bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 sudah diatur dalam Permendes No.6. Siapa atau warga masyarakat yang layak mendapat BLT dari dana desa perlu melewati tahapan verifikasi oleh tim yang terdiri dari Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPR, RT dan relawan. Besarnya bantuan yakni Rp. 600.000,- setiap bulan yang akan diberikan selama 3 bulan mulai dari bulan Apri, Mei dan Juni.
“Ia juga menambahkan, Berapa besar dana desa yang digunakan ada aturannya sesuai baku anggaran yang ada di desa. Bagi yang baku anggarannya 800 juta kebawah sebanyak 25% digunakan BLT. Sedangkan baku anggaran 1,2 Milyar BLT 30%, dan 1.3 Milyar BLT 35%.
Dari dana BLT ini juga akan dilakukan perhitungan seberapa banyak kepala keluarga yang layak atau berhak untuk menerima bantuan. Jika terdapat sisa dari dana BLT setelah pelaksanannya, maka sisa dana BLT tersebut akan dikembalikan ke rekening Desa.
“Namun jika jumlah penerima BLT sesuai dengan anggaran BLT yang telah disiapkan
maka tim pengurus desa tinggal melaporkan hal tersebut,” paparnya.
Nahrul berharap, semoga BLT DD yang telah disiapkan dapat disalurkan dengan lancar dan sedikit banyak membantu masyarakat yang terdampak akibat wabah Covid-19,” pungkasnya. (Fer/red)