Pers Release Polres Tanbu Ungkap 10 Kasus

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu telah mengamankan 12 orang pelaku tindak pidana seperti yang disampaikan dalam Press Release yang digelar di Mapolres Tanah Bumbu Jl. Bhayangkara KM. 2 Kecamatan Simpang Empat, Kamis (02/07/2020).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki, S.I.K.,M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Iptu Andi M. Iqbal S.I.K., SH, MH, dan Kabag Ops Polres Tanah Kompol Yulianor Abdi, S.I.K., menyebutkan bahwa 12 orang pelaku yang telah pihaknya amankan tersebut merupakan pelaku dari 10 kasus kriminal yang berbeda.

“Kasus yang berhasil kami ungkap berdasarkan pelaku yang berhasil di tangkap oleh Satreskrim Polres Tanah Bumbu diantaranya 1 kasus pencurian walet, 1 kasus penipuan dan pencurian mobil, 2 kasus pencurian motor (curanmor), 1 kasus penggelapan, 2 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan dalam jabatan, serta 1 kasus persetubuhan anak dibawah umur,” papar Kapolres.

Barang bukti Modus penipuan baru jual beli Mobil

Pada Press Release tersebut Polres Tanah Bumbu juga menunjukkan barang serta kendaraan yang merupakan hasil curian para pelaku yang berhasil diamankan. Salah satu kasus menonjol yang dijelaskan dalam Press Release tersebut terkait dengan kasus tindak pidana penipuan dan pencurian mobil.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Iptu Andi M. Iqbal menjelaskan, “Pada kasus ini pelaku menggunakan modus operandi baru, Dimana pada awalnya pelaku melakukan penipuan dengan cara tipu muslihat menjanjikan pembelian 1 unit mobil Pajero Sport. Korban yang tertarik lalu memberikan uang sebesar Rp. 115.000.000,- sebagai DP kepada pelaku dan pelaku untuk menyakinkan korban memberika jaminan dengan meminjamkan mobil Fortuner, yang mana mobil tersebut merupakan hasil pencurian dari rental.”

“Selang beberapa waktu, korban diminta oleh pelaku uang tambahan dan membayar angsuran agar mobil Pajero yang korban pesan dapat segera dikirimkan. Namun korban yang tidak percaya dan enggan akhirnya menolak permintaan pelaku dan pada akhirnya saat korban tidak berada di rumah, pelaku membawa kabur mobil Fortuner yang sebelumnya dijadikan jaminan menggunakan kunci serep.”

Atas laporan yang diterima korban, pihak Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil melacak keberadaan dan menangkap pelaku berinisial HM (45), HD (40), dan HSA (36) di tiga lokasi yang berbeda-beda.

“Jenis kasus seperti juga terjadi di daerah lain dan pelaku masih dalam pengejaran. Alhamdulillah untuk Polres Tanah Bumbu kita berhasil mengungkap kasus ini,” tanda Kapolres Tanah Bumbu

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Iptu Andi M. Iqbal menhimbau agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan barang dari orang yang tidak dikenal.

“Kepada masyarakat semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami menghimbau agar masyarakat jangan mudah tergoda atau tergiur dengan barang yang harganya dibawah pasaran terlebih dengan orang tidak dikenal. Lebih baik langsung ke delaer resmu yang bersangkutan agar transaksi yang dilakukan lebih aman dan terpecaya.” ujar Andi Iqbal. (Fer/red)