Gambar Ilustrasi Kasus Pencabulan Anak

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan tersangka dari kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Mangkal Api, Kecamatan Kusan Hulu.

Kasus tersebut termasuk dalam rangkaian kasus yang diungkap oleh Polres Tanah Bumbu dalam Press Release yang digelar di Mapolres Tanah Bumbu Jl. Bhayangkara KM.02 Kecamatan Simpang Empat, Kamis, (02/07/2020).

Berdasarkan dari hasil penyelidikan polisi, tersangka berinisial BD (45) merupakan warga Jl. Polong-polong, Desa Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kapolres Tanbu Saat menyampaikan release Hasil kegiatan Satreskrim Polres Tanbu

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki,SIK. dalam Press Release dihadapan awak media menjelaskan, “Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, 4 Juni 2020sekitar pukul 10.00 wita, bertempat di Mess PT. ACL salah satu perusahaan di Desa Makalapi, Kecamatan Kusan Hulu,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan,“ Kronologi kejadian bermula pada saat korban bersama teman korban yang merupakan keponakan tersangka pergi ke rumah tersangka untuk mengambil tas berisi makanan. Namun saat korban berniat mengambil tas tersebut, tersangka mengurung dan mengunci korban di dalam rumahnya. Dan pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya,” terang Kapolres.

Tersangka dalam menjalankan aksinya memaksa korban berbaring dan melepas celana korban sampai ke lutut dan setelah itu tersangka menggesekkan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Setelah menjalankan aksinya, tersangka mengantar korban pulang me rumahnya seolah tidak terjadi apa-apa.

Ditanbahkan,“ Kami menerima laporan dari keluarga koban dan juga menerima saksi yang kemudian Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, dan hasil dari penyidikan tersebut kami telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban,” pungkas Sugianto. (Fer/red)