Bakal calon Kepala Desa bersama Panitia, Camat, Dan Danramil

Obsesinews.com, Tanah bumbu-Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Yang Digelar Di kantor Desa Barokah, Jumat (14/10) Dalam Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa, Panitia Laksanakan Aturan Main Pilkades Dengan Tegas Serta Tidak Kenal Kompromi Maupun Pengaruh Pihak Lain.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Camat Simpang Empat, Danramil, Kades Baroqah, warga masyarakat, Panitia Pilkades serta 9 Orang calon peserta Pilkades.

Muhammad Sairi, Camat Simpang Empat dalam arahanya berharap pelaksanaannya verifikasi penetapan calon Pilkades ini terbuka, Semua penilaian sudah diatur sesuai aturan yang ada, Semoga menetapan calon ini bisa berjalan dengan lancar dan aman,” Kata Sairi. 

Panitia beserta Tamu Undangan penetapan bakal calon Kepala Desa

Dalam kesempatan yang sama Kapten INF.Agus.S Danramil Simpang Empat mengatakan,”para calon Pilkades Agar legowo apa bila tidak lolos dalam Verifikasi, dan bagi tim sukses masing masing  agar bisa lebih bersikap profesional dan terpancing hal hal yang berbuntut tidak baik,” tandasnya.

Masyarakat yang menyaksikan penetapan bakal calon kepala desa barokah

Nanang Haryadi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Baroqah ketika di temui Wartawan mengatakan,”dari 9 orang bakal calon yang telah mendaftar hanya 5 orang yang nantinya ditetapkan sebagai calon kepala desa yang berhak dipilih.
“Bakal calaon kepala desa dalam jangka waktu 10 hari harus melengkapi berkas, antara lain bakal calon harus bisa menunjukan ijazah aslinya atau surat penganti ijasah yang di terbitkan dari intansi terkait, 10 hari sejak di tetapkan bakal calon kepala desa.

Bagi bakal calon kepala desa dari PNS dan PTT, Perangkat Desa, Anggota BPD, Ketua RT/ RW yang tidak bisa menunjukan surat ijin tertulis dari intansi terkait dalam batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri keputusan ini sudah final tidak bisa di gugat,” Jelas Nanang.

“Bagi bakal calon yang merasa keberatan bisa mengajukan gugatan ke intansi terkat, gugatan bakal calon diterima dan berkekuatan hukum, maka panitia bersedia menganti kerugian bakal calon,”Pungkasnya.(Ag/red)