Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19, Kamis (19/08/2020).
Kegiatan yang bertempat di Gedung Mahligai Bersujud Kapet tersebut dihadiri oleh Bupati Tanah Bumbu diwakili Kepala Dinas PMD Nahrul Fajeri, Camat Batulicin M. Yamani, perwakilan dari Polres Tanbu dan BPBD.
Sosialisasi Perbup No. 28 Tahun 2020 Tahap Pertama oleh Dinas PMD ini diikuti sekitar 84 orang Staf Kecamatan dan Sekretaris Desa dari 5 Kecamatan di Tanah Bumbu, yakni Simpang Empat, Batulicin, Kusan Hilir, Mantewe, dan Karang Bintang.
Sementara untuk 5 Kecamatan lain akan dilaksanakan pada Tahap Ketua di tempat yang sama pada hari Senin, 24 Agustus 2020 mendatang.
Kepala Dinas PMD Nahrul Fajeri saat membacakan sambutan dari Bupati Tanah Bumbu menyampaikan, “Belum ada dan ditemukan vaksin atau obat untuk virus Covid-19 yang membawa konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan virus tersebut dengan tetap aman.”
“Sehingga diperlukan upaya pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas kegiatan sehari-hari.”
Ia juga menyampaikan bahwa melalui Perbup No. 28 Tahun 2020 diharapkan mampu meminimalisir resiko dan dampak yang diakibatkan dari pandemi Covid-19.
“Oleh karena itu kami dari Pemerintah Daerah berharap peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga dapat diaplikasikan ke masyarakat secara luas dalam upaya memutus mata rantai Covid-19.”
Sementara itu Kepala Dinas PMD tersebut juga turut mengapresiasi kehadiran para peserta yang menghadiri kegiatan sosialisasi.
“Hari ini walaupun sebenarnya hari libur dan karena keterbatasan waktu, maka kegiatan hari ini merupakan kebutuhan yang mendesak mengingat kita sekarang masih harus berhadapan dengan Covid-19.”
Selain diberikan sosialisasi tentang Perbup No. 28 Tahun 2020, para peserta yang hadir juga diberikan materi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan oleh Iptu Rokhyadi dari Sat Reskrim Polres Tanbu. (Ferd/red)