Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Berbagai upaya dalam mendukung Peraturan Bupati Tanah Bumbu No. 28 Tahun 2020 terus ditunjukkan oleh Koramil 1022-06/Sungai Loban.
Kali ini bersama Sat Pol PP dan Polsek Sungai Loban, Koramil 1022-06/Sln menggelar Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di kawasan Pasar Harian dan Kantor BRI Unit Sungai Loban, Jln. Trans Kalimantan, Senin (24/08/2020).
Dalam operasi penegakan protokol kesehatan, para petugas memberikan sosialisasi dan himbauan tentang Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19 kepada warga yang berada di area tersebut.
Selain itu para petugas juga menertibkan dan memberikan pemahaman kepada warga yang kedapatan tidak menaati protokol kesehatan dengan kasus yang sering terjadi ialah tidak mengenakan masker.
Danramil 1022-06/Sln Kapten Inf Budi Sarjono menyampaikan,” bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu wujud sinergitas tiga pilar di Kecamatan Sungai Loban dalam mendukung Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid19,” ungkapnya
Danramil berharap agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan saat melakukan aktivitas diluar rumah seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan, menjaga jarak, dan menjaga pola hidup bersih dan sehat.
“Kami berharap melalui operasi ini masyarakat menjadi lebih sadar dan waspada bahwa pandemi ini belum berakhir, semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan sekaligus menjadi lebih tahu tentang Perbup No. 28 Tahun 2020 sudah ada ini,” kata Budi.
Ia juga menyampaikan bahwa pemilihan pasar dan bank sebagai sasaran operasi dikarenakan kedua tempat tersebut merupakan pusat kegiatan perekonomian masyarakat berlangsung.
“Dengan melakdanakan Perbup tersebut supaya kegiatan perekonomian masyarakat tetap berjalan namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan sehingga mencegah penularan dan memutus mata rantai Covid-19 di Kecamatan Sungai Loban,” Tandasnya. (Tim/red)