Obsesinews.com, Tanah bumbu – Sebagai upaya dalam mendukung Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama Koramil 1022/Kusan Hilir dan unsur Muspika sosialisasikan terkait peraturan tersebut kepada masyarakat, Selasa (01/09/2020).
Kegiatan yang digelar di Lapangan Bola Desa Saring Sei Bubu, Kecamatan Kusan Hilir tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tanbu H.Sudiannoor, Camat Kusan Hilir Dewi Murni, S.Sos, Map, Danramil 1022-02/Khi Letda Inf. Muda Haris Nasution, Kepala SKPD, Kades dan RT Se-Kec. Kusan Hilir serta Masyarkat Desa Saring Sei.Bubu.
Seperti yang diketahui Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2020 ini sendiri berkaitan tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19.
Letda Inf. Muda Haris Nasution mengatakan, “Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Aman Covid-19 kepada masyarakat secara luas terkhusu di wilayah Kecamatan Kusan Hilir.”
“Jadi melalui kegiatan ini kami berharap agar nantinya penerapan protokol kesehatan dapat disiplin terus dijalankan baik dari tingkat Kecamatan hingga ke tingkat RT.” pungkasnya.
Setelah sosialisasi tersebut, Danramil juga menyampaikan bahwa Koramil 1022-02/Khi bersama unsur Muspika akan menindak tegas warga yang terlihat tidak menaati serta mematuhi protokol kesehatan dengan memberikan sanksi sosial kepada pelanggar.
“Oleh karena itu mari kita terus disiplin mematuhu protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat agar dapat memutus mata rantai Covid di wilayah ini.” ajak Danramil. (Tim/red)