Ketua Bawaslu Tanbu H. Kamiluddin Malewa, Proses penetapan Calon Kontestan Pilkada Tanbu Tahun 2020

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu menghimbau kepada para Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk segera menurunkan baliho-baliho yang telah didirikan ataupun dipasang.

Hal tersebut sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua Bawaslu Tanbu, Kamiluddin Malewa saat ditemui awak media sesaat Usai digelarnya Rapat Pleno Penetepan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di depan Gedung BPBD Tanbu, Rabu (23/09/2020).

“Kami himbau kepada mereka agar baliho-baliho Paslon untuk dapat ditertibkan selama tanggal 24 hingga tanggal 25 September 2020 sebelum memasuki tahapan kampanye,” kata Kamiludin.

Dirinya menyampaikan bahwa tahapan Kampanye yang akan dimulai pada tanggal 26 September 2020, secara otomatis memuat peraturan-peraturan terkait kampanye yang harus dipatuhi oleh setiap Tim pemenangan Paslon.

“Bagaimana bentuk aturan-aturan dan apa saja poin-poin nya akan secara jelas akan disosialisasikan oleh KPU Tanbu sebelum tanggal 26 September 2020,” ujar Ketua Bawaslu Tanbu.

Kamiluddin juga menekankan bahwa Bawaslu dengan tegas siap memberikan sanksi jika memang terdapat aturan yang dilanggar dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.

“Jika KPU sudah mengeluarkan SK, kemudian ada yang melanggar itu tentu jelas merupakan sebuah pelanggaran,” tegasnya.

“Pemasangan baliho kapan, ukuran, jumlah serta syarat-syarat baliho sudah ditentukan oleh KPU. Oleh karena itu KPU harus dengan segera mensosialisasikan terkait Aturan Kampanye sehingga kemudian dapat dipahami dan ditaati oleh setiap tim paslon.” Pungkas Kamiluddin. (Fer/red)