BNN saat melaksanakan rilis

Obsesinews.com,Jakarta – Kasus Narkoba kembali mengguncang Indonesia kali ini salah satu wakil rakyat terlibat sebagai pengedar sabu dan ekstasi.

Konferensi pers di gelar di kantor BNN pada Jum’at 25/9/2020, mereka berhasil membekuk 19 jaringan dan sindikat selama 1 bulan terakhir terhitung sejak bulan September.

Pria berinisial DA mengguncang lembah hitam tersebut, Berdasarkan data yang kami dapatkan dari BNN sepanjang bulan September 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkap enam kasus narkotika dengan total barang bukti 87.415 gram sabu dan 70. 227 butir ekstasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan

Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan 19 orang tersangka diwilayah aceh, Medan, Jambi Tasikmalaya dan salah satunya adalah Palembang yang melibatkan wakil rakyat dengan kronologisnya.

Pertama, BNN ringkus Jaringan Sindikat 30 ribu Butir Ekstasi di Aceh dan Sumut

Berawal dari laporan masyarakat dan data intelijen, BNN melakukan penyelidikan di daerah Aceh dan Sumatera Utara. Setelah dilakukan pemantauan dilapangan petugas berhasil mengamankan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi Malaysia, Aceh, Medan pada 8 September 2020.

Empat tersangka pria dengan inisial DA, SY, BUR dan AS diamankan di sejumlah TKP berbeda di daerah Aceh dan Sumatera Utara dengan barang bukti Ekstasi sebanyak 30 ribu butir. Berdasarkan keterangan para tersangka, narkoba tersebut dibawa dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.

Kedua

BNN Amankan 24, 192 gram Sabu dan 15. 896 Butir pil ekstasi

BNN kembali ungkap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi dan Sumatera Utara. Tersangka pertama yang berhasil diamankan saat membawa barang bukti 5.22 gram sabu dan 3 bungkus ekstasi berisi 2.922 butir.

A diamankan saat membawa barang bukti dengan menggunakan mobil dan dipandu oleh dua orang yang mengendarai motor menuju Dusun 4 sungai gudang, kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi pada hari minggu, 13 September 2020.

Saat dilakukan penangkapan, dua orang pengendara motor melarikan diri, sementara A berhasil diamankan petugas. Ditempat berbeda dan masih dalam jaringan sindikat yang sama, BNN mengamankan seorang berinisial H di kawasan Sunggal, Deli Serdang Sumatera Utara pada Minggu 13 September 2020. Pemeriksaan di lakukan, Tim berhasil menemukan 18 Bungkus sabu seberat 18.970 gram dirumah Rorinata, sungai Deli Serdang.

Dari penangkapan H, Tim BNN kembali mengantongi satu nama tersangka berinisial HE. Pengembangan dilakukan, petugas berhasil mengamankan 12.974 butir pil ekstasi yang ditanam di halaman belakang rumah neneknya. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan ini sebanyak 24.192 gram sabu dan 15.896 butir pil ekstasi.

BNN kembali menemukan fakta bahwa jaringan ini dikendalikan oleh salah seorang napi berinisial MR yang kini tengah mendekam di lapas Tengkereng, Pekan Baru. Hingga kini proses penyelidikan masih terus berlanjut.

Ketiga

Ungkap jaringan Syekh BNN sita 17 KG sabu, dan 10.212 butir pil

Petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial MJ di Medan, pada hari selasa, 15 September 2020. Sejumlah barang bukti disita diantaranya 16 bungkus sabu seberat kurang lebih 17 KG dan 1 Bungkus plastik berisi 10.212 butir ekstasi

Penangkapan berawal dari pemantauan terhadap jaringan Syekh yang akan melakukan transaksi narkotika di Medan. MJ ditangkap sesaat setelah menerima sebuah tas yang di duga berisi narkotika dari sebuah mobil. Meskipun sempat melakukan perlawanan, MJ berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas yang terukur oleh petugas.

Dari tas yang dibawa oleh MJ petugas menyita 5 bungkus kemasan teh cina berisi 5383 gram sabu sementara di lokasi berbeda petugas melakukan pengejaran terhadap mobil yang memberikan tes pada MJ dan berhasil menghentikannya di jalan setia luhur dwikora, Medan .

Saat di lakukan penggeledahan dua orang penumpang mobil berhasil melarikan diri. Selanjutnya petugas melakukan penggeladahan terhadap mobil tersebut dan menemukan 11 bungkus kemasan teh cina dan 1 Bungkus plastik berisi 10.212 butir ekstasi

Ke empat

Sabu 13,4 KG Asal Aceh tujuan Tasikmalaya digagalkan BNN

Petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkoba dari aceh ke Tasikmalaya dengan menggunakan bus. Setibanya di Tasikmalaya, petugas menangkap HA(sopir bus cadangan) dan AM( kernet) di Jalan Raya Cibeureum, Tasikmalaya, pada 16 September 2020.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita 13,4 kg sabu yang disembunyikan dalam lantai bus disamping jok sopir yang sudah di modifikasi dengan cara dilas. Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan FZ selaku pengendali jaringan di sebuah hotel di daerah Tangerang, Banten.

Ke lima

29 KG sabu dalam ransel di Aceh

Berdasarkan informasi dari masyarakat Tim BNN RI melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku Berinisial R pada pukul 12.00 WIB di kampung Jawa Ldi Rayuek kabupaten Aceh Timur ,Provinsi Aceh pada hari Rabu, 16 September 2020. Dari hasil penggeledahan di dapatkan 17 KG sabu yang terbungkus di dalam 17 bungkus teh cina, 1 unit kendaraan roda 4, 2 buah alat komunikasi.

Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka di dapatkan informasi bahwa narkotika tersebut Seuneubok Teupin Panah, LDI tunong, Aceh timur dan berhasil menyita 12 KG sabu di dalam ransel dan bungkus plastik yang di lakban coklat juga 1 buah alat komunikasi komunikasi.

Dari kedua tersangka di dapatkan keterangan bahwa F di perintahkan oleh M untuk menyimpan sabu yang di ambil oleh R. Pengejaran di lakukan terhadap M namun belum berhasil. Seluruh tersangka dan barang bukti telah di bawa ke BNN RI untuk penyidikan lebih lanjut.

Ke enam

BNN Ungkap ungkap jaringan Narkotika libatkan di duga anggota DPRD Palembang

Tim gabungan yang terdiri dari BNN, BNN provinsi sumsel dan Polda Sumsel amankan 5 kg sabu dan 30.000 butir pil ekstasi yang melibatkan orang yang di duga wakil rakyat di Sumsel yang berinisial D

Berawal dari diamankannya dua orang kurir berinisial W dan A saat menerima paket berisi 30.000 butir pil ekstasi dari seorang wanita berinisial Y di kawasan Pasar Macan Lindung Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang pada hari Selasa,22 September 2020.

Sementara Y mengaku diperintah oleh J, yang tak lain merupakan suaminya sendiri, petugas melakukan penangkapan terhadap J, saat berada dirumahnya di jalan buyut Tampah,Bukit Baru Palembang Dari Dalam Rumah J , BNN menemukan 1 KG sabu yang disimpan di dalam anak tangga rumah pemiliknya. Pasangan suami istri ini diperintah oleh D untuk menyimpan narkotika tersebut.

Pengembangan dilakukan, hingga akhirnya D dapat diamankan di tempat usaha jasa laundry miliknya di jalan Riau, kecamatan kemuning. Di dalam ruko tersebut, penyidik menemukan 4 KG sabu yang disimpan diatas lemari kerja D. Dalam jaringan ini. Peran D adalah mengendalikan para kurir sebagai kaki tangannya. Sementara D bekerjasama seorang pemodal yang tinggal di Medan berinisial K.

Penangkapan terhadap M dilakukan di jalan Raya Batu Bara, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Selanjutnya pada tersangka di bawa ke kantor BNN JAKARTA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) , UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal Hukuman mati atau Seumur hidup. (Sofyan/red)