DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan 2 Raperda Inisiatif DPRD

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Rabu (04/11/2026).
Rapat paripurna tersebut merupakan pembahasan tingkat kedua atau tahap akhir dari seluruh rangkaian proses pembentukan peraturan daerah. Pembahasan terhadap dua Raperda inisiatif tersebut sebelumnya telah dilaksanakan sejak 5 Oktober hingga 20 Oktober 2026.

Dalam rapat tersebut, Waket DPRD H. Hasanuddin yang memimpin jalannya rapat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati Tanah Bumbu atau yang mewakili beserta jajaran, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh pihak yang hadir dan mendukung jalannya proses pembahasan.
Sebelum pengambilan keputusan, terlebih dahulu disampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat pertama yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama alat kelengkapan DPRD dan perwakilan fraksi-fraksi.
Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu menyatakan dapat menerima dan menyetujui dua Raperda inisiatif tersebut untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, M. Yamani, menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap dua Raperda inisiatif DPRD tersebut.
P
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memandang penanggulangan kemiskinan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah yang membutuhkan penanganan secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Kemiskinan, menurut pemerintah daerah, tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan pendapatan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Hak-hak tersebut meliputi akses terhadap pangan, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal dan perumahan yang layak, kesempatan kerja, hingga pengembangan usaha ekonomi masyarakat.
Pemerintah menilai Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan diperlukan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan program penanggulangan kemiskinan yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Penanggulangan kemiskinan juga harus dilaksanakan melalui program yang tepat sasaran dengan didukung pemutakhiran data masyarakat miskin serta mengutamakan pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain pemberian bantuan sosial, upaya penanggulangan kemiskinan juga perlu diarahkan pada pemberdayaan masyarakat, peningkatan keterampilan, perluasan kesempatan kerja, serta penguatan akses permodalan bagi usaha mikro.
Keberhasilan program tersebut, lanjut pemerintah daerah, membutuhkan sinergi antara perangkat daerah, pemerintah desa, dunia usaha, dan masyarakat.
Sinergi tersebut harus didukung dengan koordinasi, pendampingan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan.
Seluruh program juga harus disertai perencanaan dan penganggaran yang terukur, akuntabel, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menilai peningkatan kualitas SDM merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah.
Pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan peningkatan kompetensi, keterampilan, dan daya saing masyarakat.
Sumber daya manusia dinilai sebagai modal utama sekaligus penggerak pembangunan daerah. Karena itu, peningkatan kualitas SDM harus menjadi perhatian bersama dan dilaksanakan secara terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengembangan sumber daya manusia bukan sekadar program sektoral, melainkan investasi strategis bagi masa depan daerah.
Oleh sebab itu, kebijakan pengembangan SDM perlu memiliki landasan hukum yang kuat, arah pelaksanaan yang jelas, serta komitmen bersama agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
Dengan disetujuinya dua Raperda inisiatif tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan dalam memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. (*/Red).