DPRD Tanbu Gelar Rapat Penyampaian Raperda Perubahan Ketiga Perda Tanbu No.19 Tahun 2016

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (4/11/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri jajaran anggota DPRD, Forkopimda, Kepala SKPD serta unsur pemerintah daerah dan tamu undangan.

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, dalam kesempatan tersebut diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, M. Yamani.

Dalam penyampaiannya oleh Asisten Bupati, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut merupakan langkah strategis dalam melakukan penataan dan penyesuaian kelembagaan perangkat daerah.

Penataan tersebut dilakukan agar organisasi perangkat daerah semakin sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan urusan pemerintahan, kebutuhan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu pertimbangan utama penyusunan Raperda tersebut adalah hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah tahun 2026 yang menunjukkan perlunya penyesuaian kembali kelembagaan perangkat daerah.

Penyesuaian itu diharapkan dapat membuat pelaksanaan urusan pemerintahan berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sendiri telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021.

Seiring perkembangan kebutuhan pembangunan daerah dan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah memandang perlu dilakukan kembali penyesuaian terhadap kelembagaan perangkat daerah.

Dalam proses penataan tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya memperhatikan beban kerja serta kemampuan keuangan daerah.

Dengan demikian, organisasi perangkat daerah yang dibentuk diharapkan dapat bekerja secara profesional, tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi, serta mampu memberikan hasil kerja yang optimal.

Penyesuaian kelembagaan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan urusan pemerintahan dan fungsi penunjang daerah, sehingga setiap perangkat daerah memiliki kejelasan tugas, tanggung jawab, dan peran dalam mendukung pencapaian kualitas pembangunan.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga menyampaikan bahwa rancangan perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Gubernur Kalimantan Selatan selaku Wakil Pemerintah Pusat.

Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan identifikasi dan telaah terhadap usulan perubahan kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memandang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tersebut sebagai langkah strategis yang perlu diwujudkan bersama.

“Mari kita jadikan penataan perangkat daerah ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas birokrasi, serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” harap Asisten. (*/Red).