Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Operasi Yustisi Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan telah digelar di Jalan Raya Karang Bintang dan Pasar Desa Karang Bintang Kec. Karang Bintang, Rabu (30/09/2020).Operasi Yustisi tersebut digelar dalam rangka mendukung Penerapan Peraturan Bupati Tanah Bumbu (Perbup) No. 28 Tahun 2020 guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu.Kegiatan tersebut melibatkan diantaranya personil dari Koramil 1022-05/Krb sebanyak 5 orang, Polsek Karbin sebanyak 6 orang, Dinkes sebanyak 4 orang, staf Kecamatan sebanyak 8 orang, dan staf Desa sebanyak 2 orang.Melalui razia tersebut, petugas mengeluarkan beberapa sanksi kepada warga yang kedapatan melanggar tidak menerapkan protokol kesehatan yakni tidak mengenakan masker.
Adapun jenis sanksi yang dikeluarkan petugas diantaranya sanksi berupa teguran atau lisan kepada 8 warga serta Kerja Sosial kepada 5 warga.Danramil 1022-05/Krb Kapten Inf Jacob menyampaikan,” bahwa pihaknya dari TNI bersama stakeholder lain akan terus berupaya menekan dan mencegah penularan Covid-19 terkhusus di Tanbu dengan terus memberikan himbaun kepada masyarakat dan juga sanksi kepada warga yang bandel.”Semoga pandemi ini cepat berakhir, mari kita terus menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker, mencuci tanagn dan menjaga jarak dari kerumunan,” harap Jacob. (Tim/red)