Suasana rapat koordinasi Murjani Cs Bersama PTPN XIII (atas), Kades Karangbintang, Murjani dan M.Nisar Tanjung kuasa hukum (bawah)

Obsesinews.com, Tanah bumbu- PT. Perkebunan Nusantara Wilayah XIII yang bergerak dibidang perkebunan Karet diwilayah Kecamatan Karang bintang dan Simpang empat Kabupaten Tanah Bumbu di permasalahkan Warga setempat, Jumat (30/10/2020).

Pasalnya, Bangunan pondok pondok Murjani (54) yang berdiri di area HGU terpatnya yang berada diwilayah Desa Danau indah dibongkar paksa oleh pihak PTPN XIII setelah beberapa kali diperingatkan sacara lisan oleh Petugas keamanan (Satpam) perkebunan Beberapa Kali namun tak digubris oleh pemilik rumah.

Setelah beberapa hari usai pembongkaran bangunan rumah milik murjani warga RT 04 Desa Karang bintang yang berdiri di area HGU tersebut, dia merasa tidak terima dan mendatangi kantor PTPN XIII di Sentra Desa Karang bintang untuk berkoordinasi dan meminta pertanggung jawaban pihak PTPN XIII.

Dalam rapat koordinasi tersebut nampak dihadiri Manager PTPN XIII Elwin Bancin Kapolsek Karang Bintang Ipda H. Sugeng, Koramil 1022-06/Krb Babinsa Desa Danau indah Kepala Desa Karangbintang, Murjani Pemilik Bangunan yang dibongkar beserta Kuasa hukumnya serta staff PTPN XIII.

Elwin Bancin Manager PTPN XIII saat menunjukan Peta HGU PTPN XIII, bersama Staf

Menurut M. Nisar Tanjung kuasa hukum Murjani yang turut hadir kantor PTPN III Pendirian bangunan tersebut menurut mereka diluar HGU PTPN XIII meskipun disitu sudah ada tanaman karet milik PTPN.

“Sampai saat ini pihak PTPN XIII belum bisa menunjukkan bukti HGU yang telah diperpanjang sehingga status tanah/ lahan perkebunan tersebut masih berstatus quo sehingga akan kembali ke Desa atau ke masyarakat dan atas pembongkaran bangunan yang dibangun warga pihaknya meminta pertanggung jawaban,” kata M. Nizar Tanjung,SH.MH. saat rapat koordinasi di kantor PTPN XIII Desa Karang bintang, Jumat (30/10).

Terkait keberatan warga atas pembongkaran pondok oleh keamanan kebun Elwin L Bancin Manager PTPN XIII didampingi Gatot Staf yang membidangi menjelaskan,” wilayah yang didirikan pondok merupakan HGU PTPN XIII awal 3508 terbit tahun 1986 dan pihaknya sudah memperingatkan warga untuk membongkar bangunan tersebut namun tidak diindahkan dengan terpaksa Pihak PTPN XIII melakukan pembongkaran.

“Masalah perpanjangan HGU saat ini Semua proses telah dilaksanakan tinggal menunggu proses penerbitan perpanjangan HGU, yang mana 2660 Hektar sudah dilakukan pengukuran ulang perpanjangan HGU,” ungkap Elwin.

Terkait permintaan warga untuk dilakukan pengukuran ulang HGU PTPN XIII Elwin mengatakan,” pihaknya sudah melaksankan semua tahapan tahapan proses perpanjangan HGU dan saat ini proses telah sampai di Kementerian ATR/ BPN dan saat pengukuran ulang waktu itu juga telah melibatkan semua pihak- pihak yang berkompeten jadi pihaknya tidak akan melakukan pengukuran ulang,” jelasnya.

Terkait warga akan berkoordinasi dengan BPN untuk melakukan pengecekan HGU,” yang kami persilahkan itu hak warga untuk mendapatkan kejelasan dari instansi ysng berwenang yaitu BPN Tanbu,” kata Manager PTPN XIII usai rapat koordinasi dengan Murjani dan Kuasa Hukumnya.

Ditambahkan,” pihaknya mempersilahkan Murjani CS untuk menempuh jalur hukum jika memang PTPN XIII Merugikan warga agar semua permasalah lebih jelas dan clear permasalahanya,” pungkas Elwin Bancin. (Red)