Obsesinews.com,nganjuk- Untuk Memberantas Ilegal Logging Yang Semakin Marak, Polhutmob Perhutani KPH Nganjuk Khususnya Dari RPH Tamanan Melakukan Penangkapan Pencurian Kayu Selasa (1/11).
Kejadian berawal sekitar pukul 12.30.WIB. Patroli yang mengarah ke hutan jati Petak 13 G RPH Tamanan BKPB Perhutani KPH Nganjuk, berhasil mengamankan Satu batang kayu jati berbentuk pada kan dengan ukuran 140 cm x 49 cm x 20 cm, diamankan ke TPK Tamanan KPH Nganjuk Desa Sambikereb Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
Sementara pelaku pencurian Maryono (46) alamat dusun Kedungpingit Desa Sambikereb Kecamatan Rejoso, beserta 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk TVS warna hitam tanpa plat serta sebilah gergaji dan seutas tali diamankan di Polres Nganjuk.
Dilakukannya operasi ini berawal dari laporan masyarakat jika ada beberapa orang blandong berjalan menuju kawasan petak 13 G yang berada di Desa Sambikereb Kecamaaatan Rejoso, Mendapat informasi tersebut patroli POLHUT langsung gerak cepat masuk ke hutan.
Selanjutnya, patroli langsung melakukan penghadangan dan penyergapan orang yang sedang membawa kayu jati melewati petak 13 G.
Akhirnya, Pencuri kayu jati dallam bentuk pacakan Ukuran 140 x 49 x20 itu diamankan oleh petugas. Kemudian batang kayu jati tersebut diamankan ke TPK Tamanan.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Mahsum SH membenarkan pihaknya menerima laporan Polhut KPH Tamanan melakukan operasi penangkapan illegal logging. “Kami masih melakukan penyelidikan keberadaan pencuri kayu tersebut, dan barang bukti telah diamankan oleh pihak Perhutani KPH Nganjuk ke tempat penimbunan kayu,” terang Mahsum.(kus/red)