Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Upaya pencegahan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan Koramil 1022-04/Satui bersama Unsur Muspika di wilayah Kecamatan Satui.
Kali ini Operasi Yustisi Penerapan Peraturan Bupati Tanah Bumbu (Perbup) No. 28 Tahun 2020 digelar bertempat di Pasar Sungai Danau, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Jumat (05/02/2021).
Sebanyak 25 personil gabungan dari Koramil, Polsek, Satpol PP, Puskesmas, Damkar, dan Dinas Perdagangan turun langsung untuk menindak warga yang melanggar protokol kesehatan.
Danramil 1022-04/Satui, Lettu Inf Didik menyampaikan bahwa dirinya berharap dengan diadakannya operasi yustisi di pasar tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat yang melakukan aktivitas di pasart untuk disiplin dalam menerapakn protokol kesehatan.
“Untuk warga yang melanggar dalam operasi kali ini, kami berikan sanksi berupa teguran dan juga membersihkan sampah di area pasar,” paparnya.
Ditambahkan Danramil, selain memberikan sanksi sosial bagi yang melanggar, dalam operasi yustisi tersebut juga dilakukan edukasi tentang protokol kesehatan dan himbauan serta pembagian masker.
Danramil juga mengatakan bahwa ihaknya dengan polri dan instansi terkait akan rutin melaksanakan operasi yustisi agar masyarakat betul-betul sadar akan pentingnya disiplin menerapkanprotokol kesehatan.
“Yang penting adalah membangun kesadaran masyarakat terkhusus di Kecamatan Satui untuk selalu menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atai handsanytizer, dan menjaga jarak,” pungkasnya. (Tim/red)