Obsesinews.com, Tanah bumbu- Terkait informasi tentang pemberhentian 101 non ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kontrak di lingkup pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang beredar di berbagai media online, Jum,at (05/02/2021).
Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Tanah Bumbu Dahliansyah menjelaskan, bahwa dari data 101 tenaga PTT maupun tenaga kontrak yang tidak di perpanjang kontrak kerjanya ini karenakan dengan tiga alasan yakni ada yang mengundurkan diri secara pribadi, meninggal dunia dan tindakan indisipliner.
“Dari data laporan dari SKPD ada 101 tenaga non ASN yang berhenti itu selama kurun waktu di tahun 2020, sampai dengan 30 Desember 2020, dengan alasan yakni karena mengundurkan diri, meninggal dunia dan indisipliner, dengan rincian 3 meninggal dunia, 5 tindakan disiplin 93 mengundurkan diri”, Kata Dahliansyah Kepala BKD Tanbu saat di hubungi melalui telepon, Sabtu (06/02/2021).
Berdasarkan data laporan kepegawaian dari masing masing SKPD maka BKD Tanbu menindak lanjuti hal tersebut dengan.
Selain itu, Salah satu SKPD yakni Satpol PP dan Damkar Tanbu saat dikonfirmasi melalui telephon, membenarkan bahwa berhentinya tenaga PTT dan kontrak di SKPD nya memang berdasarkan atas tiga hal salah yakni permintaan sendiri, indisipliner dan meninggal dunia.
“Ya memang benar, ada 5 orang PTT dan tenaga kontrak di Satuan polisi pamong praja dan damkar yang berhenti, dan diberhentikan dengan alasan 3 hal tersebut”, Kata Ir H Riduan Kasat Pol PP dan Damkar Tanbu.
Lanjut Riduan, salah satunya atas nama Riduansyah berhenti di karenakan meninggal dunia, dan atas nama Suroso berhenti karena mengundurkan diri permintaan sendiri, Pungkasnya. (Rel/red).