Pelaku bersama petugas polsek Mantewe (15/11)

Obsesinews.com, Tanah bumbu- Salah seorang Tenaga pendidik Di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 9 Mantewe terpaksa Harus Diamankan Dan Menginap Di Sel Tahanan Polsek Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Jum”at(11/11).
Pasalnya, Oknum Guru IPS tersebut dilaporkan orang tua salah seorang siswa melakukan percabulan terhadap Bunga (nama samaran red),(15) salah seorang siswi yang juga anak didiknya.

Seperti diceritakan bunga didampingi Ayahnya kepada Obsesinews.com,” kejadian tersebut berawal ketika bunga bersama temanya SS keduanya murid SMP tersebut Kamis,(10/11) sekitar Pukul 16.00 Wita hendak meminjam terpal yang disimpan di kantor SMP namun kunci di dibawa salah seorang guru wanita, maka bunga mengambil kunci di tempat salah seorang guru wanita kemudian membuka kantor ditemani pelaku dan SS teman korban.

“Korban masuk kantor diikuti pelaku sementara teman nya enggan ikut masuk dan menunggu diluar sambil mainan Hand phone dan menuju ketempat dimana terpal tergeletak, dia bergegas mengambilnya dan dibawa keluar, dikarenakan terpal tidak bertali dia meminta bertanya kepada pelaku, kemudian pelaku mencarikan tali terpal setelah dapat pelaku meminta korban mengambil tali di dalam kantor SMP, selanjutnya pelaku meminta korban bersalaman dan memaksa mencium korban dan menggerayangi bagian Dada korban korban berontak dan segera lari keluar,”jelas korban.

Sampai dirumah korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tua korban, Samingan (50) Warga Desa Dukuhrejo yang mengetahui anaknya telah dilecehkan kemudian Bergegas membawa korban untuk mengadukan perbuatan pelaku ke Polsek Mantewe.

Laporan langsung diterima Polsek Mantewe sekitar Pukul 17.30 dan pihak kepolisian Sektor Mantewe segera menindak lanjuti laporan tersebut dan langsung mengamankan pelaku.

Plt Kapolsek Mantewe Ipda Sunardi Melalui Kanit reskrim polsek Mantewe Aiptu Totok Prasetyo membenarkan terkait kejadian tersebut, dijelaskan,” pelaku Myt (40) telah diamankan oleh pihak kepolisian dan diproses lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Undang- undang perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 82 ayat 1 tentang pencabutan dengan Ancaman Hukuman  5 sampai 15 Tahun penjara,” jelas Kanit reskrim Mantewe melalui HP nya (13/11)

Terkait kejadian tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah bumbu Ir.Sartono, M.Si ketika dihubungi Media melalui HPnya, Sabtu(12/11)mengatakan,” sangat menyayangkan perbuatan oknum guru tersebut yang seharusnya sebagai pembimbing dan pendidik yang menanamkan Aklaq baik kepada siswanya malah merusak bahkan mencoreng nama baik seorang pendidik, Namun Disdik tetap memberikan sangsi tegas kepada yang bersangkutan jika terbukti melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan seorang pendidik,” pungkas Sartono. (Red)