“Tersangka Baru keluar Penjara dengan Kasus Yang Sama.
Obsesinews.com,kediri- Petugas Satuan Resnarkoba Polres Kediri Kota, Mengamankan M.Agus fikri (21) Warga Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri Yang Selama Ini Menjadi Target Operasi Polisi, Kota Kediri.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat jika pelaku diduga sering memakai pil Double L.
Mendapat laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku merupakan residivis dan pernah dipenjara 14 bulan dalam kasus yang sama, setelah digeledah dirumahnya Kaliboto,Tarokan kediri, Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 62 butir pil Double L.
“Tersangka kita amankan karena kedapatan memiliki, menyimpan, tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan pil double L sebanyak 62 butir. Tersangka ini sudah lama menjadi target operasi kami,” kata AKP Anwar Iskandar Kasubag Humas Polres Kediri Kota, Rabu (16/11).
Karena terbukti memiliki, menyimpan dan atau mengedarkan tersangka dijerat pasal 196 ayat 1 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Masih menurut AKP Anwar Iskandar untuk pemeriksaan lebih lanjut terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota.(kus/red)